Jakarta, PINews.com - Penggiat anti korupsi Todung Mulya Lubis menegaskan telah terjadi kriminalisasi korporasi di Indonesia. “ Kasus bioremediasi Chevron, IM2 , dan PLN di Medan, “ujar Todung menyebut beberapa kasus yang dimaksudnya tersebut . Dalam kasus-kasus tersebut , karyawan yang menjalankan kebijakan perusahaan, tanpa kesalahan apapun, dijadikan terdakwa. Beberapa sudah dijatuhi vonis bersalah seperti yang dialami karyawan Chevron, Bachtiar Abdul Fatah.
Kriminalisasi korporasi, menurut Todung membahayakan masa depan Indonesia. “ Dunia Internasional mempertayakan kepastian hukum di Indonesia kalau mau investasai ,“ ujar Todung yang pernah menjabat Direktur LBH Indonesia tersebut. Ia mengaku sudah mendiskusikan masalah tersebut dengan Wakil Presdien Jusuf Kalla.
Kepada PINews, sebuah sumber yang dekat dengan JK, menyebutkan bahwa Orang Nomor Dua di Indonesia sangat prihatin dengan kasus kriminalisasi korporasi tersebut . Ia menyebutkan JK memang tak bisa mempengaruhi pengadilan, tapi bisa memastikan akan meningkatkan koodinasi di lingkungan eksekutif sehingga tak membingungkan publik. Seperti kasus bioremediasi yang sudah mendapat
penilaian clear dari KLH, tapi tetap diburu Kejaksaan Agung. “ Tapi bukan menutupi yang salah, Kalau salah, ya tetap diproses,” ujar sumber tersebut.
Kasus bioremediasi dipertanyakan banyak kalangan. “No case dalam kasus bioremediasi,” ujar Todung Mulya Lubis dalam sebuah press conference pekan lalu. Kalaupun ada kasus, bukan korupsi seperti yang dituduhkan, tapi dalam ranah hukum administrasi dan perdata. “Sebagai advokat, saya tak pernah membela kasus korupsi. Saya pertaruhkan reputasi saya dengan membela kasus bioremediasi karena yakin tak ada korupsi dalam kasus tersebut,” Todung menambahkan.
Todung memang dikenal sebagai penggiat anti korupsi. Selain pernah aktif di LBH, dia juga mengorganisir berdirinya Tranparasi Internasonal di Indonesia. Ia juga tercatat sebagai salah seorang tokoh yang mendorong berdirinya KPK dan terus menguayakan penguatan lembaga tersebut.
Kepada PINews, Todung menegaskan akan terus mengupayakan berbagai langkah hukum untuk membela Bachtiar Abdul Fattah yang menurutnya sudah terzalimi dalam kasus bioremediasi,” Salah satunya dengan mengajukan PK,” ujarnya. Sesuai dengan peraturan PK dibuka tak sekedar harus mempunyai novum atau bukti baru tetapi juga jika ditemukan kekeliruan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. “Kita sedang mempelajari keputusanya, kalaupun tak ada novum, kita yakin hakim telah keliru menjatuhkan vonis bersalah terhadap Bachtiar,” Todung menegaskan.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
PINews.com, Jakarta – Pertamina New and Renewable Energi (Pertamina NRE) menegaskan komitmenny
