KPK Sebut Anak Ketua DPRD Bangkalan Sebagai Mata Rantai
Credit by: Ilustrasi (Ist)

Jakarta, PINews.com - Siapa-siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron mulai dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk salah satunya pihak keluarga Fuad.

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Pradja tak segan-segan menyebut adanya dugaan keterlibatan anak Fuad Makmun Ibnu Fuad. Menurut Adnan, Makmun yang saat ini menjabat sebagai Bupati Bangkalan, diduga merupakan bagian dari pihak yang diduga menerima uang suap untuk diserahkan kepada sang ayah. Bahkan, Makmun merupakan mata rantai dalam kasus korupsi yang menjerat sang ayah.

"Anaknya bagian dari yang menerima untuk diserahkan ke bapaknya, mata rantai," ungkap Adnan di kantornya, Jakarta, Rabu (3/12).

Guna mendalami kasus yang diduga ikut melibatkan dinasti Fuad itu. KPK dipastikan akan memeriksa sejumlah pihak terkait. Termasuk memeriksa Makmun.

Diketahui, Makmun merupakan Bupati Bangkalan periode 2013-2018. Dia tercatat sebagai Bupati termuda di Indonesia. Pasalnya, dia dilantik bersama pasangannya Mondir Rofii pada saat usianya menginjak 26 tahun.

"Pada saatnya akan diperiksa," tegas Adnan.

Sebelumnya, KPK menangkap Fuad Amin di rumahnya atas dugaan menerima suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jawa Timur. Sebelum menangkap Fuad, KPK menangkap perantara Fuad bernama Rauf, dan Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko dan perantaranya yang merupakan anggota TNI AL, yakni Kopral Satu Darmono.

Atas tindak pidana suap menyuap tersebut, KPK resmi menetapkan Fuad dan Rauf sebagai tersangka yang menerima uang suap. Keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf a huruf b, pasal 5 ayat 2 pasal 11 Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Status tersangka juga ditetapkan kepada dua orang lainya yaitu Direktur PT. Media Karya Sentosa (MKS), ABD atau Antonio Bambang Djatmiko sebagai pemberi suap dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a serta pasal 5 ayat 1 huruf b Juncto pasal 13 Juncto pasal 55.

Sementara itu, KPK menyerahkan Kopral Satu Darmono ke pihak Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL). Sedangkan, Fuad Amin Imron dan Rauf dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur Jakarta Selatan. Sementara Antonio ditahan di Rutan KPK. Untuk Kopral Satu Darmono diserahkan kepada Puspomal.

Editor: HM