Kasus Suap Bupati Bogor, Direktur PT BJA Diperiksa KPK
Credit by: Ilustrasi

Jakarta, PINews.com - KPK terus menelisik kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor yang sudah menjerat Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Sejumlah pihak dijadwalkan penyidik KPK terkait hal itu.

Penyidik KPK memanggil Direktur PT Bukit Jonggol Asri, Hari Ganie. Penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa  F.X. Yohan Yap alias Yohan dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor, M. Zairin. Dua nama terakhir juga merupakan tersangka kasus ini.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (14/5).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Selain Politikus PPP itu, KPK juga menetapkan M. Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan) serta Francis Xaverius Yohan Yap (pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri) sebagai tersangka kasus tersebut.

Mereka dijadikan tersangka setelah sebelumnya ditangkap oleh satgas KPK dari sejumlah tempat Rabu 7 Mei 2014 lalu. Rachmat Yasin diduga menerima uang suap sejumlah 1,5 miliar dari pihak swasta yakni PT Bukit Jonggol Asri terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor. Rachmat diduga sebelumnya telah menerima uang 3 miliar terkait suap tersebut.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU tipikor dan jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. M. Zairin juga disangkakan pasal yang sama dengan Rachmat dalam kasus ini. Sementara, Francis Xaverius Yohan Yap disangkakan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 seperti yang diubah dalam UU 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Saat ini, ketiganya sudah ditahan KPK. Rachmat ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Francis ditahan di Rutan Guntur, dan Zairin dititipkan di Rutan Cipinang.

Editor: Rio Indrawan