Kemendagri :Kandidat Yang PNS Wajib Secepatnya Undur Diri
Credit by: www.kpu.go.id

Jakarta-PINews.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon Kepala Daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah. Dari beberapa kandidat yang mengemuka saat ini, ada yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kemendagri mendorong ASN yang maju dalam Pilkada segera mengundurkan diri secara tertulis. Sehingga ada kejelasan. Kalau mundur, setidaknya posisi yang ditinggalkan  bisa diisi dengan pejabat tetap. Jadi tidak mengambang,”demikian Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, sebagaimana dikutip dari laman Kemendagri, Selasa (9/1).

Hal ini menurut Sumarsono dilakukan agar pelayanan publik tidak terganggu. “Ketika PNS atau ASN maju, ada SOP-nya. Misalnya apa yang dia kerjakan selama ini pasti di delegasikan ke bawah. Jadi otomatis akan ada istilah baik itu Plt di lingkungan ASN sendiri ataupun Plh. Jadi saya kira ada untuk melaksanakan tugas. Itu menjadi SOP kaki di birokrasi,” tegas Sumarsono.

Mengenai kapan sebaiknya ASN yang maju Pilkada mengundurkan diri, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu mengemukakan setelah penetapan calon. Namun sebaiknya ketika sudah fix maju Pilkada juga sekaligus mendeklarasikan pengunduran diri, sehingga otomatis langsung ditunjuk Plt atau Plh.

Prosesnya sendiri menurut pria yang sempat menjadi Plt Gubernur DKI tersebut bisa sebulan. Tapi yang lebih penting adalah saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan calon. Sumarsono menegaskan Surat Keputusan pengunduran diri sendiri bukan di Kemendagri tetapi dari Badan Kepegawaian Nasional. Kemendagri hanya memberikan surat keterangan yang bersangkutan telah diberhentikan.

“Jadi tidak harus menunggu SK pemberhentian sebagai ASN dari BKN. Saya kira tidak harus. Jadi saya kira nanti akan kita berikan keterangan tersebut kepada KPU dan Bawaslu yang penting ada pernyataan telah kami terima pendaftarannya, registrasi telah mengundurkan diri,” ungkap Sumarsono.

 

Editor: ES