Jakarta, PINews - Bambang Widjojanto resmi melayangkan surat permohonan nonaktif sebagai Wakil Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkkan Bambang saat menggelar jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1) kemarin.
Surat itu dilayangkan lelaki yang akrab disapa BW ke pimpinan KPK. Menurut BW, surat tersebut baru dibuatnya ketika tiba di kantor KPK tadi pagi.
Surat pengunduran ini dilakukan setelah BW sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan memberi keterangan palsu dalam persidangan sengketa penghitungan hasil Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Dikatakan Bambang, pengajuan pemberhentian sementara dilakukannya berdasar Pasal 32 ayat (2) UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan seorang pimpinan KPK diberhentikan sementara jika dinyatakan sebegai tersangka.
"Surat itu permohonan pemberhentian sementara. Isi surat itu kira-kira saya mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka untuk diperiksa pada tanggal 20 Januari dan dikualifikasi sebagai tersangka," tutur Bambang.
Meski demikian, Bambang meyakini kasus yang kini menjeratnya itu merupakan kasus yang mengada-ada, rekayasa, dan fiktif. "Saya tunduk pada konstitusi, UU dan kemaslahatan kepentingan publik sebabnya saya mengajukan surat itu dengan alasan di atas kepada pimpinan KPK," tutur Bambang.
Bambang menyerahkan keputusan
nonaktif dirinya itu kepada tiga pimpinan KPK lainnya. Pasalnya, pimpinan KPK harus bertindak secara kolektif kolegial.
"Biar pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut. Jadi saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK biar pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut pemohonan itu karena saya komisioner harus bertindak secara kolegial. Saya duga pimpinan KPK sedang melakukan rapat, mudah-mudahan ada kejelasan apa yang jadi keputusan," tandas Bambang.
Bambang Widjojanto sebelumnya ditangkap oleh belasan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (23/1/2015) pagi. Bambang ditangkap di bilangan Depok usai mengantarkan anaknya sekolah.
Setelah ditangkap, Bambang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Surat penahanan Bambang sempat dikeluarkan pihak Bareskrim Mabes Polri. Namun, penahanan itu ditunda lantaran pimpinan KPK melayangkan surat penundaan penahanan terhadap Bambang.
Menurut keterangan pihak Mabes Polri, Bambang ditangkap terkait status tersangka kasus dugaan mengarahkan memberi keterangan palsu dalam persidangan sengketa penghitungan hasil Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Tindak pidana yang dikenakan pada Bambang yaitu Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kasus itu sebelumnya dilaporkan Sugianto Sabran, mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang kalah dalam pilkada di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah pada 2010 lalu. Sabran mengaku sudah pernah membuat laporan polisi (LP) pada 5 Juni 2010 yang dia perbarui pada 15 Januari 2015. Akan tetapi, dari salinan LP yang diterima wartawan, laporan itu baru dibuat pada 19 Januari lalu yang artinya baru empat hari lalu sebelum hari ini Bambang ditangkap.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
INDRAMAYU,PINews.com – Menanam pohon kelihatannya sepele. Tetapi, dampaknya sangat luar biasa,