Berkas Rampung, Eks Wakokorlantas Segera Jalani Duduk di Kursi Pesakitan
Credit by: foto : Ist

Jakarta, PINews.com - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri, Brigjen Pol. Didik Purnomo tak lama lagi menjalani sidang perdana kasus kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011. Hal tersebut menyusul telah rampungnya berkas penyidikan Didik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Didik diperkirakan akan duduk di kursi pesakitan pengadilan Tipikor Jakarta pada pertengahan Desember 2014. "Maksimal dalam waktu 14 hari dilimpahkan ke pengadilan," terang dia.

Dalam kesempatan ini, Johan memastikan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Kasus ini dengan demikian tidak berhenti di Didik Purnomo maupun tiga orang lain yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.

Diketahui, tiga pihak lainnya yang sebelumnya terjerat KPK menyangkut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator tahun 2011 adalah mantan Kepala Korlantas Irjen Pol. Djoko Susilo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang.

Terkait Djoko Susilo dia sudah diadili dan divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara.

Didik sendiri telah dijebloskan ke Rutan KPK pada Senin (11/11/2014) lalu. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Masih dikembangkan," pungkas Johan.

Editor: HM