
Jakarta,PINews.com - Keberatan atau eksepsi terdakwa Andi Alfian Mallarangeng ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Majelis Hakim juga menolak eksepsi kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut.
"Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi terdakwa dan ekspesi oleh tim penasihat hukumnya," ucap Ketua Majelis Hakim Haswandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/4).
Hakim menilai, surat dakwaan yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disusun sesuai syarat formil dan materil. Oleh sebab itu, majelis memerintahkan agar persidangan dilanjutkan sebagai bentuk pembuktian atas dakwaan Jaksa.
"Menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan sebagaimana Undang-Undang, dan menangguhkan biaya perkara sampai akhir," terang Jaksa.
Dalam penjabarannya, Hakim menilai materi eksepsi terdakwa korupsi proyek perencanaan proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang tidak sesuai dengan aturan hukum. Salah satu eksepsi Andi yang dinilai tak sesuai dengan aturan hukum yakni mengenai tahap perencanaan proyek, pembentukan tim asistensi, pembuatan konsep serta pembiayaan proyek. Selain itu, Andi juga membantah dakwaan yang menyebut dirinya meminta dan menerima duit terkait proyek melalui Choel Mallarangeng.
Menurut hakim, keberatan Andi tidak sesuai dengan materi eksepsi yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Pada pasal itu diatur materi eksepsi tentang pengadilan tidak berwenang mengadili, eksepsi tentang dakwaan tidak dapat diterima dan dakwaan harus dibatalkan sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHAP. Majelis menetapkan sidang dilanjutkan pada Senin (7/4/2014) pekan depan, dengan menghadirkan lima saksi.
"Memperhatikan eksepsi terdakwa, ternyata eksepsi terdakwa tersebut hanyalah membantah isi atau materi dakwaan yang merupakan materi pokok perkara di luar dari materi eksepsi. Dengan demikian eksepsi harus dinyatakan tidak berdasar hukum dan ditolak," tandasnya. (PIN-RT/01)
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989

JAKARTA,PINews.com - PT Pertamina Gas (Pertagas) terus memperkuat kolaborasi dalam rangka mend
- Kisah Perjalanan Wastoyo Dari Pemburu Jadi Pelestari Hutan Dapat Menjadi Inspirasi Untuk Terus Menjaga Bumi!
- Gara-gara PLTS PNRE, Budidaya Tanaman Hidroponik Makin Efisien
- Pupuk Booster Katrili Inovasi Pertanian PGE yang Sukses Raih Penghargaan Internasional
- Jamur Bertenaga Matahari Inisiasi Pertamina NRE, Tumbuh Subur Menyambut Idul Fitri