Perusahaan Malaysia Dan Tiongkok Jadi Tersangka Kebakaran Hutan Dan Lahan
Credit by: Kebaran hutan (Ist)

Jakarta, PINews.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan terdapat dua perusahaan asing yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Dua perusahaan ini, satunya berasal dari Malaysia dan satu lagi dari Tiongkok," ujarnya di Jakarta, Senin (12/10).

Selanjutnya, katanya, Polri akan melakukan penyidikan lebih intensif terhadap kedua korporasi asing tersebut, guna memperdalam informasi terkait motif pembakaran hutan.

Ia juga menambahkan satu perusahaan dari Singapura, kini sedang diselidiki kepolisian terkait keterlibatannya pada kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

"Kalau yang dari Singapura masih dalam proses penyelidikan, saya belum bisa simpulkan keterkaitannya," tuturnya.

Dengan diungkapnya keterlibatan perusahaan-perusahaan asing ini, Badrodin mengatakan kepolisian belum akan melakukan koordinasi dengan pihak berwenang negara asal perusahaan tersebut.

"Sementara, kita tidak akan melibatkan kepolisian asing, lokusnya kan ada di Indonesia," paparnya. 

Badrodin mengatakan hingga 12 Oktober 2015, terdapat 12 perusahaan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus karhutla di kawasan Sumatera dan Kalimantan.

Selanjutnya, dari total 244 laporan yang diterima Polri, sebanyak 26 laporan masih diselidiki dan 218 laporan masuk dalam proses penyidikan.

Para tersangka ini dikatakan telah melanggar Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman yang akan dikenakan berupa kurungan minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal tiga miliar dan maksimal 10 miliar.

Editor: RI