
Jakarta, PINews.com - Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan Gugatan pihak Komjen Budi Gunawan bahwa penunjukan tersangka oleh KPK itu tidak sah. Menurut Chatrina Mulyana Girsang dapat dipastikan tersangka yang ada di Polri maupun di Kejaksaan akan melakukan hal yang sama, seperti dengan mengajukan gugatan praperadilan seperti yang dilakukan Komjen Budi Gunawan.
"Yang pasti setelah ini semua yang menjadi tersangka baik di Polri, Kejaksaan atau KPK akan mengajukan praperadilan," ujar Chatarina Mulyana Girsang, Senin (16/2)
Chatarina adalah Koordinator tim kuasa hukum KPK yang berjuang di praperadilan PN Jaksel. Perempuan yang dulunya merupakan jaksa ini akan segera memberitahukan hasil praperadilan yang memenangkan pihak Budi Gunawan.
"Intinya KPK tentu sudah mempersiapkan putusan apapun dengan hal-hal apapun. Beberapa langkah kami siapkan dan tentunya kami akan melaporkan ke pimpinan pada hari ini setelah sidang," ujar Chatarina kembali.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989

DUMAI,PINews.com - Program Posyandu Sehati, bagian dari Gerakan Komunitas Sehati yang digagas oleh P
- Pupuk Booster Katrili Inovasi Pertanian PGE yang Sukses Raih Penghargaan Internasional
- Jamur Bertenaga Matahari Inisiasi Pertamina NRE, Tumbuh Subur Menyambut Idul Fitri
- Kilang Pertamina Internasional Segera Uji Coba Produksi Bioavtur Berbahan Minyak Jelantah
- Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal dan HaKI untuk Genjot Daya Saing UMKM