Jakarta, PINews.com - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo didakwa melakukan korupsi pengadaan alat simulator Sim roda dua dan empat tahun 2011. Hal itu mengemuka dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terdakwa Didik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/12).
Didik dalam dakwaan Jaksa KPK disebut melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi yakni menyalahgunakan wewenangnya pada proyek tersebut. Didik saat proyek itu berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Didik disebut telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 50 juta atas penyalahgunaan kewenangan tersebut. Perbuatan Didik juga memperkaya orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 121,8 miliar.
Nilai proyek pengadaan Simulator SIM itu sendiri mencapai Rp 200,56 miliar yang terdiri dari Rp 56 miliar menyangkut Simulator R2 sebanyak 700 unit. Nilainya masing-masing mencapai RP 80 juta. Sementara terkait Simulator R4 senilai Rp 144,56 miliar untuk 556 unit. Diketahui harga satuannya mencapai Rp 260 juta.
Penyimpangan Didik itu dilakukan bersama-sama sejumlah pihak yakni Irjen Pol Djoko Susilo, Ketua Panitia Pengadaan Teddy Rusmawan, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang. "Terdakwa sebagai PPK tidak pernah menetapkan Harga Perkiraan Sendiri, tapi hanya menyetujui harga diajukan oleh Teddy. Harga itu dibuat atas kesepakatan antara Teddy, Budi Susanto, dan Djoko Susilo" terang JPU KPK, Kemas Abdul Roni saat membacakansurat dakwaan terdakwa Didik Purnomo.
HPS itu sendiri dibuat dengan dasar kesepakatan antara Teddy Rusmawan Budi Susanto dan Kepala Korlantas Polri saat itu, Irjen Pol. Djoko Susilo. Atas dasar kesepakatan itu, sejumlah pihak kecipratan untung.
Mereka yang diuntungkan yakni Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, Budi Susanto sebanyak Rp 93,3 miliar dan Sukotjo Bambang sebesar Rp 3,93 miliar. Selanjutnya Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebanyak Rp 15 miliar dan sejumlah anggota Polri Wahyu Indra Pramugari sebanyak Rp 500 juta dan Gusti Ketut Gunawa sebesar Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta. Termasuk Warsono Sugantoro alias Jumadi yang berperan sebagai makelar pencari perusahaan pendamping.
Jaksa KPK menjerat Didik Purnomo selaku terdakwa dengan dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto KUHPidana pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Selanjutnya, dakwaan subsider dari pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Didik siap mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU KPK. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Suprioyono akan kembali digelar pada Kamis, 18 Desember 2014 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Didik Purnomo.
"Saya bersama tim (kuasa) hukum akan mendalami dakwaan ini. Dan akan mengajukan eksepsi untuk sidang berikutnya," ucap Didik.
Mantan Kepala Korlantas Irjen Pol. Djoko Susilo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang sebelumnya telah dijerat sebagai pesakitan kasus tersebut oleh KPK. Djoko sendiri sudah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Belakangan, hukuman Djoko Susilo diperberat menjadi 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
PINews.com, Jakarta – Pertamina New and Renewable Energi (Pertamina NRE) menegaskan komitmenny
