Jakarta, PINews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan, Senin (10/11). Padahal, mantan Menteri Kehutanan itu sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
"Seharusnya hari ini, tapi dia bentrok karena ada kegiatan di MPR," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta.
Menurut Johan, pemeriksaan Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan dijadwalkan ulang. Namun, Johan mengaku belum mengetahui kapan penjadwalan ulang pemeriksaan Zulkifli.
"Rencananya dijadwal ulang, karena ada acara yang sama di MPR, karena itu pak Zulkifli minta di re-schedule, saya tidak tau kapan persisnya," tutur Johan.
Upaya pemanggilan terhadap Ketua MPR, Zulkifli terkait kapasitas dia sebelumnya yakni sebagai Menteri Kehutanan. Hal ini diduga bagian dari langkah KPK mendalami kasus yang menjerat Annas Maamun dan satu orang lainnya itu.
Annas Maamun usai diperiksa KPK, Jumat, 17 Oktober 2014 pernah mengungkapkan adanya rekomendasi dari Menteri Kehutanan terkait revisi alih fungsi hutan Riau itu.
Annas Maamun diketahui merupakan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut. Kasus itu menyangkut pengurusan rekomendasi alih fungsi Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi Lahan Area Peruntukkan Lainnya (APL) serta proyek - proyek lainnya di Provinsi Riau.
Selain Annas, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKSindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Dia diduga merupakan pihak pemberi suap kepada Annas.
Status tersangka ditetapkan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif 1 X 24 jam kepada Annas usai ditangkap tangan, Kamis (25/9/214) sore. Dari temuan alat bukti yang diperoleh KPK, total suap yang diterima Annas Maamun dari Gulat sebesar Rp2 miliar. Uang itu terdiri dari mata uang Rupiah sebanyak Rp 500 juta dan 156 ribu Dollar Singapura.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
PINews.com, Jakarta – Pertamina New and Renewable Energi (Pertamina NRE) menegaskan komitmenny
