Bupati Karawang dan Istri Dijerat Pasal Pencucian Uang Oleh KPK
Credit by: Istri Bupati Karawang (Ist)

Jakarta, PINews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Karawang ‎Ade Swara dan istrinya Nurlatifah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Surat perintah penyidikan keduanya dalam kasus dugaan pencucian uang diterbitkan sejak tanggal 1 Oktober 2014. 

Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Selasa (7/10). Penetapan tersangka pencucian uang ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan ijin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.

Pasangan suami istri itu diduga menempatkan, mentransfer, membayarkan atau menitipkan atau mengubah bentuk terkait dengan  harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Ade dan istrinya diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ‎

‎"Jadi penyidik menemukan dugaan adanya perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan atau menitipkan atau mengubah bentuk terkait dengan  harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Johan Budi.

Menurut Johan, pihaknya sudah menelusuri aset Ade dan istrinya. "KPK sudah melakukan sejak beberapa waktu yang lalu disebut dengan asset tracing," tandasnya.

‎Terkait kasus dugan pencucian uang Ade dan Nurlatifah, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor cabang pembantu BCA Sunter Kristina Janti, Direktur PT Keihn Indonesia Ahyar Ruhiyat, dan notaris Hadijah Syahbudi. Mereka diperiksa sebagai saksi.

Editor: Rio