
Jakarta, PINews.com – PT Pertamina EP tengah serius menangani kasus illegal drilling yang tengah marak terjadi di di Indonesia yang beberapa diantaranya turut menimpa lokasi operasi PT Pertamina EP, antara lain di Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Kami geram dengan kegiatan illegal drilling ini, dan kami serius untuk menanganinya agar segera tuntas dan tidak terulang kembali, karena migas ini adalah asset Negara yang juga termasuk dalam Objek Vital Nasional yang harus dilindungi bersama. Untuk itu kami bekerjasama dengan aparat keamanan untuk membantu mengamankan asset Negara ini dari para pelaku illegal drilling tersebut” ujar Agustinus Pjs Public Relation Manager Pertamina EP (03/10).
Bertepatan dengan peringatan Kesaktian Pancasila tanggal 01 Oktober 2014 yang lalu, Telah dilaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama antara PT PERTAMINA EP dan Komando Daerah Militer (KODAM) V/ Brawijaya tentang Penguatan Pengamanan Wilayah Kerja PT PERTAMINA EP di Jawa Bagian Timur (JBT-3) dalam Teritorial KODAM V/ Brawijaya dimana PT PERTAMINA EP diwakili oleh Cepu Field Manager Bpk.Wresniwiro dan Komandan Brigade Infanteri XVI/Wira Yudha Kol.Inf.Nefra Firdaus, S.E., MM. serta disaksikan langsung oleh Asset 4 General Manager Chalid Said Salim dan Pangdam V/Brawijaya MayJend TNI Eko Wiratmoko di MAKODAM V/Brawijaya.
Perjanjian ini adalah tindak lanjut Nota Kesepahaman PT PERTAMINA (Persero) dan Tentara Nasional Indonesia No.011/C00000/2013-S0 DAN Nomor Kerma 7/VI/2013 Tanggal 18 Juni 2013 Tentang Kerjasama Pengamanan Obyek Vital Nasional Strategis dan Penyaluran Bantuan Corporate Social Responsibility PERTAMINA.
Tujuan dari perjanjian ini adalah sebagai landasan kegiatan pengamanan di wilayah kerja PT PERTAMINA EP Asset 4 Field Cepu dalam menangani gangguan keamanan terhadap asset obyek vital nasional, personil dan prasarana yang ada di wilayah kerja PT PERTAMINA EP asset 4 Field Cepu khususnya yang berada di wilayah Jawa Timur yaitu Kabupaten Tuban dan Bojonegoro.
“Harapan kami melalui MOU ini kegiatan illegal drilling dan penambangan sumur tua dapat ditekan sekaligus dihentikan. Karena kami sangat prihatin dengan kondisi di lapangan dimana para pelaku illegal drilling dengan mengabaikan factor HSSE melakukan kegiatan illegal drilling yang sebenarnya bertentangan dengan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, sekaligus tidak mencerminkan Pasal 33 ayat 3 UUD !945 dimana disebutkan bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, namun apa yang terjadi dikasus ini adalah untuk kepentingan Pribadi segelintir orang yang tidak bertanggung jawab“, tegas Agustinus. (pep)
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989

JAKARTA, PINews.com - PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), subholding Refining and Petrochemical
- Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal dan HaKI untuk Genjot Daya Saing UMKM
- Kabar Gembira, Produksi Minyak Pertamina Diawal Tahun Tembus 553,67 Ribu Barel Per Hari
- Kiprah 17 Tahun Pertamina Drilling Membantu Pencapaian Produksi Migas Nasional
- Ini Inisiatif Pertamina Drilling untuk mengurangi Emisi Karbon