Ilegal Driling Marak Karena Penegakan Hukum Lemah
Credit by: Ilustrasi lokasi pencurian minyak (Ist)

Jakarta, PINews.com -  Meski sudah masuk dalam wilayah obvitnas, berbagai kegiatan pencurian minyak (illegal tapping) atau illegal drilling, masih marak terjadi.  “Salah satu penyebab maraknya aksi illegal tapping atau illegal drilling karena lemahnya penegakan hukum,” ujar Totok Daryanto, Anggota Komisi Energi (VII) DPR pada Rabu (24/9). 

Persoalan illegal drilling, lanjut Totok merupakan persoalan kompleks dan sudah lama terjadi.  Bahkan, kegiatan “haram” ini menjadi incaran banyak pihak sebagai sumber penghasilan. Karena itu, perlu dilakukan penanganan dengan baik  sehingga usaha untuk meningkatkan pendapatan negara dari migas serta memenuhi lifting bisa terpenuhi dan kondisi sosial kemasyarakatan di sekitar lokasi migas tetap kondusif. “Ini masalah lama yang terus terjadi bahkan sudah menjadi dosa bersama,” demikian ungkap anggota DPR dari Partai Amanat Nasional ini lagi.

Aktivitas pengeboran sumur minyak tanpa izin marak di berbagai daerah, terutama di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Di kabupaten tersebut, dari 1.500 sumur tua, sekitar 500 dieksploitasi secara ilegal. Berdasarkan data dari Polres Muba, pada 2013 ditangani 178 kasus illegal drilling, illegal tapping dan illegal mining. Sementara hingga September tahun ini,  aparat berhasil mengani 40 kasus.

Totok mengatakan, Pertamina, selaku pemegang konsesi harus  melakukan pemetaan dan identifikasi terhadap sumur-sumur yang masih produktif dan ekonomis. Sementara untuk sumur-sumur yang tidak lagi ekonomis, diserahkan kepada negara selanjutnya pengelolaanya melalui koperasi.

Namun karena kegiatan migas merupakan kegiatan yang memiliki resiko tinggi, masyarakat atau koperasi harus diberikan pelatihan bagaimana mengelola minyak dengan baik dan benar. “Tidak sembarangan orang bisa mengerjakan kegiatan ini (migas). Karena itu, perlu dibekali pelatihan,” pungkasnya.

Editor: Rio