
Jakarta - Peserta konvensi calon presiden Partai Demokrat, Dahlan Iskan, enggan berkomentar ihwal pernyataan Anas Urbaningrum, bekas Ketua Umum Demokrat, yang berterima kasih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ucapan itu persis sebelum Anas ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat pekan lalu.
"Pak Anas itu masa lalu Demokrat. Saya akan menjadi bagian dari masa kini Demokrat," kata Dahlan, yang juga Menteri Badan Usaha Milik Negara, di acara Temu Kader Partai Demokrat DKI Jakarta, di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Ahad malam, 14 Januari 2014.
Dahlan menganggap wajar jika citra Demokrat menurun menyusul pemberitaan ihwal penahanan Anas Urbaningrum oleh KPK. "Tentu untuk sementara turun, tapi selalu begitu. Nanti naik lagi," ujar Dahlan. "Nanti suasananya akan berubah."
Situasi ini, kata Dahlan, justru membuat dirinya merasa ikut bertanggung jawab untuk menaikkan citra Demokrat. "Saya tertantang untuk menaikkan citra Demokrat," ucapnya. Salah satu caranya adalah lewat konvensi calon presiden Demokrat yang tengah diikutinya.
Anas ditahan KPK Jumat pekan lalu. Sebelum masuk mobil tahanan, Anas sempat berterima kasih kepada SBY. "Di atas segala itu, saya mengucapkan terima kasih kepada Pak SBY," ujar Anas. "Dengan penahanan ini bisa menjadi punya arti dan makna serta menjadi hadiah di tahun baru 2014."
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua KPK Abraham Samad yang menandatangani surat penahanan. Anas ditahan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah terkait dengan proyek Hambalang. Dalam persidangan, terdakwa dugaan korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Muhammad Arief Taufiqurrahman, mengatakan Anas mendapat fulus Rp 2,2 miliar dari perusahaannya.
Uang ini diduga digunakan untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli BlackBerry yang dibagi-bagikan kepada pengurus Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat di daerah-daerah dan juga dibagikan secara tunai kepada pengurus DPC.
KPK menyangka Anas melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Dengan sangkaan ini, Anas terancam hukuman penjara 4 tahun hingga 10 tahun dan pidana denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miiliar.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989

DUMAI,PINews.com - Program Posyandu Sehati, bagian dari Gerakan Komunitas Sehati yang digagas oleh P
- Pupuk Booster Katrili Inovasi Pertanian PGE yang Sukses Raih Penghargaan Internasional
- Jamur Bertenaga Matahari Inisiasi Pertamina NRE, Tumbuh Subur Menyambut Idul Fitri
- Kilang Pertamina Internasional Segera Uji Coba Produksi Bioavtur Berbahan Minyak Jelantah
- Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal dan HaKI untuk Genjot Daya Saing UMKM