Polisi Temukan Narkoba di UNAS, UKM dan Senat Tidak Luput dari Penggeledahan
Credit by: Pihak kepolisian membatasi gedung serba guna mahasiswa UNAS dengan garis polisi saat penggeledahan (PIN)

Jakarta, PINews.com - Polisi melakukan penggeledahan di lingkungan Universitas Nasional, Jakarta. Tindakan ini adalah kelanjutan dari laporan pihak kampus yang melaporkan adanya peredaran Narkoba di dalam kampus. Kamis dini hari (14/8) penggeledahan dilakukan di bagian belakang kampus tetaptnya di ruang Gedung Serba Guna (GSG) dan ditemukan paket ganja kering di dalam ruang salah satu Senat dalam area GSG.

Setelah menemukan paket barang terlarang tersebut, kepolisian yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP INdra Siregar yang didampingi Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Adri Desus Furyanto menyisir bagian barat kampus yang dihuni beberapa UKM dan Senat. Sekretariat UKM  dan Senat yang digeledah diantaranya UKM Basket, Biologi, Fotografi, Sastra dan Fikes. Belum juga puas melakukan penggeladahan, polisi bergeser menyisir bagian dalam kampus dan masuk ke ruang UKM Musik yang berada di lantai basement blok 4. Namun usaha tersebut nihil, karena tidak ada benda mencurigakan lainnya yang ditemukan. Hingga saat ini polisi masih menyelididki oknum atau pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan paket ganja tersebut.

Dari pantuan portalindonesianews.com, sebenarnya pihak kepolisian sudah berjaga-jaga disekitar UNAS sejak Rabu (13/8) sore. Pada saat itu memang keadaan kampus sedang memanas karena adanya aksi damai mahasiswa yang menolak kebijakan kampus tentang pemberlakuan jam malam, penolakan kebijakan DO dan skorsing kepada beberapa mahasiswa.

Mahasiswa menilai kebijakan jam malam dikampus merenggut hak berdemokrasi dan kreatifitas kampus. Selain itu, skorsing yang dijatuhkan pihak kampus juga tidak melalui aturan yang berlaku. Ketika ditanya penyebab dan bukti yang menjadi alasan dari dijatuhkan sanksi tersebut tidak diberikan pihak kampus. Pihak kampus masih belum mau memberikan keterangan terkait masalah pemberian sanksi kepada mahasiswa ini.

Editor: Rio Indrawan