KPK Anggap Pembentukan Pansel oleh SBY Dipaksakan
Credit by: KPK (Ilustrasi)

Jakarta, PINews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengaku terkejut dengan pembentukan panitia seleksi calon penggati Busyro Muqoddas oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Bambang, pembentukan pansel tersebut terkesan dipaksakan.

"Kami terkejut dengan pembentukan Pansel yang seolah dipaksakan," ucap Bambang kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (12/8).

Dikatakan Bambang, SBY tidak perlu repot-repot mencari pengganti Busyro Muqoddas yang masa jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK yang akan pensiun pada bulan Desember 2014 mendatang. Pasalnya, keempat pimpinan KPK sudah sangat solid dan kompak.

"Pimpinan KPK sudah membuat surat sejak lebih dari dua bulan yang juga ditembuskan pada Menteri Hukum dan Ham agar tidak perlu mencari pengganti Busro dengan menyebutkan berbagai alasannya. Salah satu alasan yang penting, kami berempat sanggup menjalankan mandat kepemimpinan KPK," ujarnya.

SBY, kata Bambang sebaiknya dapat kembali merekrut nama-nama yang saat itu mencalonkan diri maju menjadi pimpinan KPK. Langkah tersebut dirasa ideal jika memang tetap memaksakan mengisi jabatan antar waktu yang hanya satu tahun.

Selain itu, langkah tersebut juga dinilai lebih jauh lebih efektif untuk menghemat keuangan negara. "Jika memang tetap dipaksakan untuk mengisi jabatan antar waktu yang hanya satu tahun maka dapat diambil saja calon yang rankingnya dibawah pimpinan yang terpilih 2,5 tahun lalu. Ini jauh lebih efisien ditengah penghematan dana APBN," katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam situs resmi Sekretaris Kabinet, Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK pada 23 Juli 2014.

Pansel ini akan bertugas mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon pimpinan KPK, mengumumkan calon pimpinan KPK kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK, serta menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada presiden.

Dalam Keppres itu disebutkan jika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin memimpin Pansel tersebut. Pasel itu sendiri beranggotakan Abdullah Hemahua, Erry Ryana Hardjapamekas, Farouk Muhammad, Harkristuti Harkrisnowo, Imam Prasodjo, Komarudin Hidayat, Renald Khasali, dan Widyo Pramono.

Editor: Rio Indrawan