Jakarta, PINews.com - Kerugian negara akibat tindakan korupsi selama semester I tahun 2014 mencapai Rp 3,863 Triliun. Kerugian tersebut merupakan akibat dari 185 kasus dari 210 kasus yang mencuat hingga pertengahan tahun ini.
"Nilai kerugian negara yang timbul adalah sekitar Rp 3,863 triliun dan $49 juta. Total nilai suap mencapai Rp 64,15 miliar," kata Aradila Caesar dari Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW di Jakarta, Minggu (3/8).
Dari jumlah triliunan tersebut siapa sangka hanya 2,25 % yang tergantikan atau hanya sekitar Rp 87,04 miliar. Jumlah penggantian tersebut didapatkan dari 87 perkara yang ditangani.
Kodisi yang digambarkan diatas tentu menjadi catatan merah bagi para penegak hukum, karena dengan pembayaran denda yang tinggi tentu dapat menimbulkan efek jera, sehingga para koruptor harus gigit jari mengembalikan hasil korupsinya ke negara.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
JAKARTA,PINews.com - Cadangan batu bara nasional yang mencapai 35 miliar ton dan sumber daya sebesar