Korupsi Triliunan Terjadi di 2014, Negara Hanya Diganti 2%
Credit by: Ilustrasi

Jakarta, PINews.com - Kerugian negara akibat tindakan korupsi selama semester I tahun 2014 mencapai Rp 3,863 Triliun. Kerugian tersebut merupakan akibat dari 185 kasus dari 210 kasus yang mencuat hingga pertengahan tahun ini.

"Nilai kerugian negara yang timbul adalah sekitar Rp 3,863 triliun dan $49 juta. Total nilai suap mencapai Rp 64,15 miliar," kata Aradila Caesar dari Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW di Jakarta, Minggu (3/8).

Dari jumlah triliunan tersebut siapa sangka hanya 2,25 % yang tergantikan atau hanya sekitar Rp 87,04 miliar. Jumlah penggantian tersebut didapatkan dari 87 perkara yang ditangani.

Kodisi yang digambarkan diatas tentu menjadi catatan merah bagi para penegak hukum, karena dengan pembayaran denda yang tinggi tentu dapat menimbulkan efek jera, sehingga para koruptor harus gigit jari mengembalikan hasil korupsinya ke negara.

Editor: