Ratu Atut Siap Jalani Sidang Perdana Suap Lebak Besok
Credit by: Ratu Atut Chosiyah (Ist)

Jakarta,PINews.com - Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Selasa (6/5) besok. Politikus Partai Golkar itu akan duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan perkara dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iya, sidang ibu Atut, besok Selasa, jam 9.00 WIB," kata Penasihat hukum RAC, Tubagus Sukatma saat dikonfirmasi, Senin (5/5).

Menurut Sukatma, kliennya siap menjalani sidang perdana itu. "Ibu dalam keadaan siap untuk menjalani proses persidangan," imbuhnya.

Hal yang tal jauh berbeda diungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP. Sementara untuk kasus lain, kasus korupsi pengadaan Alkes Tanggerang Selatan dan Banten masih dalam proses penyidikan di KPK.

"Benar, Besok tanggal 6 RAC disidang," kata Johan Budi SP saat dikonfirmasi terpisah.

Atut dalam kasus itu diduga bersama-sama menyuap Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua MK menyangkut penanganan sengketa Pilkada Lebak. Diduga, perbuatan bersama-sama itu dilakukan Atut dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang sebelumnya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

Terkait sengketa Pilkada itu, pasangan Amir Hamzah dan Kasmin dalam Pilkada Lebak, Banten merupakan pasangan calon yang kalah dan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Amir Hamzah dan Kasmin yang didukung Partai Golkar menggugat keputusan KPU ke MK terkait hasil pilkada yang dimenangkan pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi.

Setelah melalui proses sidang alias dalam putusannya, MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Lebak, Banten. MK menilai terjadi pelanggaran serius dalam Pilkada Lebak menyangkut kemenangan pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi. Saat itu Akil Mochtar menjadi Majelis hakim MK.

MK juga membatalkan keputusan KPU Nomor 40/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013 mengnai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan membatalkan keputusan KPU Nomor 41/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada Lebak tahun 2013-2018.
Objek materi kecurangan yang diajukan pemohon pasangan Amir Hamzah dan Kasmin mencapai 72 item.

Informasi lainnya, sebelum sengketa Pilkada Lebak ke meja MK, KPU daerah setempat resmi menetapkan pasangan Iti Oktavia-Ade Sumardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2013-1018. Iti Oktavia diketahui anak Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya. Keputusan itu ditentukan KPU dalam rapat pleno KPU pada tanggal 8 September 2013 lalu.

Pasangan iti Oktavia dan Ade Sumardi meraih suara terbanyak yaitu 407.156 suara atau 62,37 persen. Mereka mengalahkan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin yang memperoleh suara 226.440 suara atau 34,69 persen). Sementara pasangan Pepep Faisaludin - Aang Rasidi yang maju dari perseorangan meraup 2,94 persen atau 19.163 suara.

Kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak secara keseluruhan telah menyeret empat tersangka. Mereka adalah, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, pengacara Amir Hamzah dan Kasmin bernama Susi Tur Andayani, dan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Selain Atut, mereka telah lebih dahulu duduk di kursi pesakitan pengadilan Tipikor.

Editor: Rio Indrawan