Terkait Kasus Bank Century, Sri Mulyani 'Salahkan' Data Bank Indonesia
Credit by: Sri Mulyani (Ist)

Jakarta, PINews.com - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi , Jakarta, Jumat (2/5). Dalam kesaksiannya Sri Mulyani terkesan ‘menyalahkan’ Bank Indonesia yang menurutnya tidak memberikan informasi dan data yang valid tentang Bank Century sebelum diputuskan menjadi bank gagal berdampak sistemik.

 “Waktu itu saya kecewa dengan kualitas data BI. Tapi sebagai Menteri Keuangan saya mempertaruhkan, bertanggung jawab untuk perekonomian Indonesia," ujar Sri saat bersaksi untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.

Sri mengungkapkan bahwa sebelum penetapan status Century diadakan rapat yang dihadiri oleh Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, pihak BI lainnya, serta pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sri Mulyani menyatakan saat itu  dirinya sempat kaget dan heran dengan perubahan biaya penanganan Bank Century, karena menurutnya LPS melaporkan Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century turun drastis dari negatif 3,53 persen menjadi 35,92 persen. Semula, angka penyelamatan Rp 632 miliar meningkat menjadi Rp 4,6 triliun.

Setelah itu, Bank Century diambil alih oleh LPS. Sebelum keputusan itu, pada rapat pra-KSSK tanggal 20 November 2008, Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito telah menyampaikan bahwa dalam keadaan normal seharusnya Bank Century tidak dikategorikan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Selain itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan bahwa Bank Century secara finansial adalah bank kecil sehingga tidak akan menimbulkan risiko yang signifikan terhadap bank lain.

Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu yang menyampaikan bahwa analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan Bank Century menimbulkan risiko sistemik.

Kasus Century ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Editor: Rio Indrawan