
Jakarta,PINews.com - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Mantan Wakil Menteri ESDM itu juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
Hal itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto membacakan amar putusan terhadap terdakwa Rudi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4). Hakim menilai Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang terkait proyek di lingkungan SKK Migas.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa Rudi Runbiandini," ucap Amin Ismanto.
Atas perbuatan itu, Rudi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Rudi juga dianggap terbukti bersalah dalam dakwaan ketiga ihwal pencucian uang. Dia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Rudi dinilai tidak mendukung pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas korupsi.
"Terdakwa berlaku sopan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya," kata hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan putusan terhadap Rudi.
Pembacaan putusan sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) hakim anggota 2 Mathius Samiaji dan Purwono Aji Santoso. Pada intinya, hakim anggota itu menilai wajar pemberian hadiah kepada Rudi lantaran Kernel Oil telah menjadi pemenang lelang tender minyak mentah kondensat dan dianggap tidak menyalahgunakan kewenangan Rudi selaku Kepala SKK Migas.
Menanggapi putusan tersebut, Rudi dan kuasa hukum menerimannya. Sementara, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
"Bismillahirohmannirohhim, dengan mengucap inallahi wainailaihi rojiun, saya terima putusan ini," kata Rudi yang mengenakan kemeja batik lengan panjang itu.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntuan Jaksa KPK sebelumnya. Sebab, Jaksa KPK sebelumnya menuntut 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989

JAKARTA,PINews.com - PT Pertamina Gas (Pertagas) terus memperkuat kolaborasi dalam rangka mend
- Kisah Perjalanan Wastoyo Dari Pemburu Jadi Pelestari Hutan Dapat Menjadi Inspirasi Untuk Terus Menjaga Bumi!
- Gara-gara PLTS PNRE, Budidaya Tanaman Hidroponik Makin Efisien
- Pupuk Booster Katrili Inovasi Pertanian PGE yang Sukses Raih Penghargaan Internasional
- Jamur Bertenaga Matahari Inisiasi Pertamina NRE, Tumbuh Subur Menyambut Idul Fitri