Century Pernah Meminta Bantuan Fasilitas Repo Aset ke Bank Indonesia
Credit by: (Ist)

Jakarta, PINews.com - Mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2014).

Dalam kesaksiannya, Hasan mengakui jika Bank Century pernah meminta bantuan fasilitas repo aset ke Bank Indonesia pada 29 Oktober 2008 untuk mengatasi persoalan likuiditas. Hermanus mengatakan, fasilitas repo aset diajukan untuk memperoleh plafon kredit Rp 1 triliun.

Permohonan diajukan setelah direksi dan komisaris Bank Century berkonsultasi dengan direktorat pengawasan bank BI.

Permohonan itu akhirnya direspons pihak BI. Hermanus dihubungi Wakil Dirut Bank Century, Hamidi untuk memenuhi panggilan BI pada 14 November 2008.

"Kami sampaikan ke pengawas, apakah bisa dibantu apakah persentase Giro Wajib Minimum (GWM) persentasenya bisa di...teknisnya saya ngga hafal. Tap ada masukan coba diajukan fasilitas repo aset. Jam 2 saya ditelepon wakil saya, diundang rapat ke BI. Saya ketemu Bu Siti Fadjrijah (Deputi Gubernur BI). Intinya karena keadaan seperti ini BI memutuskan untuk dapat memberikan bantuan likuiditas. Saya tanya bentuknya apa, disebut FPJP," ujar Hermanus.

Kepada perwakilan Bank Century termasuk Hermanus, pihak BI meminta agar dokumen untuk jaminan FPJP disiapkan. "Pagi jam 5-6 balik ke kantor kita minta segala sesuatu persyaratan seperti yang diminta BI. Kira-kira ada 3 koper besar," sebutnya.

Dikatakan Hermanus, fasilitas repo aset diajukan bukan untuk memenuhi likuiditas. Namun, agar syarat persentase GWM bisa terpenuhi.

Editor: Hari Maulana