Jakarta, PINews.com - Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di TK Jakarta International School (JIS) terus bergulir. Proses penyidikan terus berlanjut, dimana sampai saat ini dua pegawai kebersihan telah ditetapkan menjadi tersangka.
Pihak sekolah pun saat menggelar jumpa pers beberapa hari lalu berjanji membantu penyelesaian masalah ini. Namun baru-baru ini diketahui bahwa pihak JIS sempat mengeluarkan surat edaran kepada orang tua yang anaknya bersekolah di JIS yang isinya melarang orang tua murid untuk memberi keterangan kepada pihak manapun terkait masalah ini tanpa seizin pihak sekolah.
Surat edaran berkop JIS itu dikirim melalui surat elektronik kepada para orang tua siswa pada Selasa, 15 April 2014. Surat edaran itu, menurut ibu korban, diterimanya dari rekan sesama orang tua siswa yang masih menyekolahkan anaknya di JIS. "Isinya, sekolah menyatakan telah ada perbaikan sistem keamanan untuk mencegah terulangnya kasus yang menimpa anak saya," kata ibu korban kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 19 April 2014.
Menurut ibu korban akibat surat tersebut para orang tua murid lain terutama ibu-ibu menjadi takut melaporkan kejadian atau perilaku aneh yang juga kerap dialami anak mereka.
Beberapa poin penting yang terdapat dalam surat edaran tersebut diantaranya, JIS menyebut kejadian yang menimpa salah satu siswa TK nya sebagai bentuk penyerangan bukan pelecehan seksual, menambah CCTV, merenovasi toilet, memecat pekerja alih daya. Terkait beredarnya isi surat edaran ini, pihak JIS sendiri belum bisa dimintai konfirmasinya.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
INDRAMAYU - Indramayu memiliki peluang atau kesempatan kerja yang cukup besar, namun tidak diimbangi