Politikus PDIP Emir Moeis Divonis 3 Tahun Bui
Credit by: Emir Moeis (Antara Foto)

Jakarta, PINews.com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Izedrik Emir Moeis divonis 3 tahun penjara oleh Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Anggota Komisi VIII DPR RI periode 1999-2004 itu juga dijatuhi vonis denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Hal tersebut terungkap saat Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji membacakan amar putusan atau vonis terhadap terdakwa Emir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4). Mejelis hakim menilai Emir terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji (Gratifikasi) terkait proyek PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004.

Emir dinilai terbukti menerima suap berupa uang sebesar US$ 357.000 dari Alstom Power Incorporated asal Amerika Serikat. Suap diterima lewat Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih dengan maksud memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation asal Jepang dan PT Alstom Energy System dari Indonesia terkait pembangunan enam bagian PLTU Tarahan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Matheus Samiaji dalam persidangan.

Atas perbuatan itu Emir disangkakan melanggar delik dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 11 dan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam mejatuhkan putusan Emir. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Emir selaku anggota DPR saat itu dinilai tidak mendukung perbuatan pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.

"Terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, terdakwa masih menderita sakit," terang hakim menjelaskan hal yang meringankan.

Sempat terjadi perbedaan pendapat alias dissenting opinion hakim anggota pertama hakim Avi Antara dan dan hakim anggota kedua hakim Anas Mustakim
dalam menjatuhkan vonis. Keduanya menyatakan, Emir seharusnya dikenakan pasal 12 tentang pemerasan, bukan pasal 11 seperti yang didakwakan.

Atas putusan tersebut, Emir beserta kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga diungkapkan Jaksa pada KPK menyikapi vonis hakim.

Vonis hakim sendiri lebih ringan dari tuntuan Jaksa KPK. JPU KPK sebelumnya menjatuhkan tuntutan pidana penjara empat tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan penjara kepada Emir Moeis.

Editor: Rio Indrawan