
Jakarta,PINews.com - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 8 tahun menjara terhadap mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari. Hakim menilai Jauhari sebagai Pejabat Pembuat Komitmen telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan penggandaan kitab suci Alquran di Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012 dan merugikan negara lebih dari Rp 27 miliar.
"Memutuskan, menjatuhkan oleh karenanya terhadap terdakwa Ahmad Jauhari pidana penjara selama delapan tahun, dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Hakim Ketua Anas Mustakim saat membacakan amar putusan Jauhari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/4).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan pidana kurungan terhadap Jauhari. Jauhari juga divonis pidana pengganti membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 100 juta dan USD 15 ribu. Namun, Jauhari sudah mengembalikan uang sejumlah itu kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Majelis hakim, Jauhari telah terbukti bersekongkol melakukan korupsi bersama-sama dengan beberapa pihak dalam proyek pengadaan dan penggandaan kitab suci Alquran di Ditjen Bimas Islam Kemenag tahun 2011-2012. Antara lain Abdul Karim, Mashuri, Nasaruddin Umar (Wakil Menteri Agama), Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I) Ali Djufrie, dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) Abdul Kadir Alaydrus. Jauhari juga terbukti telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 100 juta dan USD 15 ribu.
Jauhari juga terbukti memperkaya pihak lain. Antara lain mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam Kemenag, Mashuri, sebesar Rp 50 juta dan USD 5 ribu, pemilik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, sebesar Rp 6,750 miliar. Selanjutnya, Jauhari juga terbukti memperkaya Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Ali Djufrie, sebesar Rp 5,8 miliar, dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus, sebesar Rp 21,2 miliar.
Dalam analisa hukum fakta persidangan, majelis hakim menyatakan pada proyek pengadaan Alquran pada 2011, Ditjen Bimas Islam mendapatkan anggaran Rp 22,875 miliar. Kemudian, Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang lelang dan menyetujui penambahan syarat teknis kepemilikan gudang penyimpanan minimal 5 ribu meter persegi.
Pada pelaksanaannya, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia ternyata mensubkontrakan pekerjaan pengadaan ini ke PT Macanan Jaya Cemerlang. Jauhari menerima uang dari Abdul Kadir Alaydrus yang juga konsultan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia usai proses penyelesaian kontrak dan pembayaran proyek Alquran anggaran 2011.
Sedangkan, pada proyek Alquran tahun anggaran 2012, Ditjen Bimas Islam mendapat anggaran Rp 59,3 miliar. Jauhari sebagai PPK menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam proyek ini.
"Mestinya Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, dan panitia lelang mandiri dan bebas dari pengaruh pihak manapun dalam melaksanakan lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mereka juga dilarang menerima imbalan untuk memenangkan pihak tertentu," terang Hakim Anggota Joko Subagyo.
Atas perbuatan itu, Jauhari terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Jauhari dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, mencederai perasaan umat Islam, menghambat pemenuhan kebutuhan Alquran dan hak beribadah masyarakat kepada Allah S.W.T., merenggut hak sosial dan ekonomi masyarakat karena anggaran yang digunakan tidak digunakan sepenuhnya untuk masyarakat, tidak memberikan teladan kepada masyarakat sebagai pejabat, mencederai lembaga Kementerian Agama dan barang, serta tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan.
Menanggapi vonis tersebut, Jauhari dan kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga diungkapkan Jaksa KPK.
Vonis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi pertengahan Maret lalu. Pasalnya, Jauhari dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa KPK.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989

JAKARTA, PINews.com - PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), subholding Refining and Petrochemical
- Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal dan HaKI untuk Genjot Daya Saing UMKM
- Kabar Gembira, Produksi Minyak Pertamina Diawal Tahun Tembus 553,67 Ribu Barel Per Hari
- Kiprah 17 Tahun Pertamina Drilling Membantu Pencapaian Produksi Migas Nasional
- Ini Inisiatif Pertamina Drilling untuk mengurangi Emisi Karbon