KPK Periksa Wakil Ketua Umum PBNU Terkait Kasus Anas Urbaningrum
Credit by: Wakil ketua PBNU, As'ad Said Ali (Antara)

Jakarta,PINews.com - Wakil ketua PBNU, As'ad Said Ali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/4). Said diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Akan diminta keterangan sebagai saksi, terkait dugaan pencucian uang AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Ditenggarai mantan wakil ketua Badan Intelejen Negara (BIN) itu mengetahui kasus TPPU Anas. Terlebih, Said merupakan lulusan pondok pesantren Krapyak, Jogya. Dimana pesantren tersebut dipimpin oleh mertua Anas, Kyai H Attabik Ali.

KPK sebelumnya telah menetapkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Anas disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15/2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah UU 25/2003 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain kasus TPPU, Anas juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah proyek Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas Urbaningrum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Rio Indrawan