Boediono Yang Arahkan Century Layak Diberikan FPJP
Credit by: Boediono (Ist)

Jakarta,PINews.com - Siti Chalimah Fadjrijah pernah menegaskan bahwa Bank Century layak diberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Penegasan tersebut diketahui saat Siti masih menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang 6 Bank Indonesia (BI).

Hal tersebut terungkap saat mantan Deputi Direktorat Pengawasan Bank (DPB) 1 Heru Kristiyana bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/4). Namun, penegasan Siti tersebut bertolak belakang lantaran Direktorat Pengawasan Bank 1 Bank Indonesia menyatakan Bank Century tidak memenuhi syarat menerima FPJP.

Heru menjelaskan bahwa tanggapan Siti itu melalui surat resmi. Dalam surat tertulis, jika Bank Century layak diberikan FPJP atas arahan Boediono, Gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu.

"Dalam tanggapan tertulis (yang diberikan Siti Fadjrijah, red), sesuai dengan arahan Pak Gubernur (Boediono), tidak boleh ada bank yang gagal sehingga permasalahan Bank Century harus dibantu," ungkap Heru.

Dijelaskan Heru, permintaan agar Bank Century mendapat bantuan likuiditas dengan skema FPJP dari BI disampaikan pemegang saham Century, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim pada pertemuan tanggal 30 Oktober 2008. Akan tetapi perintaan tersebut ditolak karena tidak memenuhi persyaratan bank penerima FPJP sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Bank penerima FPJP seperti dalam Peraturan BI Nomor 10/26/2008, disyaratkan memiliki rasio kecukupan modal (CA) minimal 8 persen. Selain itu, aset kredit yang dijadikan agunan memenuhi kriteria kolektibilitas lancar selama 12 bulan terakhir. Namun, persyaratan tersebut tak dipenuhi Bank Century.

"Bank Century tidak memenuhi itu," ujarnya.

Bukan tanpa sebab Heru mengungkapkan hal tersebut karena ada beberapa faktor yang menunjukkan kondisi Bank Century carut marut. Diantaranya muncul  aktiva buruk Bank Century disebabkan oleh pejabat bank itu sendiri. Menurut Heru, perbuatan tersebut salah satunya ialah pembelian surat-surat berharga (SSB) yang kualitasnya buruk. Bahkan pembelian SBB yang tergolong buruk itu dilakukan sebelum tahun 2007.

"Karena memang pengurusnya sendiri yang melakukan itu. Mereka beli SSB yang kualitasnya jelek," uca Heru.

Selain SSB , Bank Century juga memiliki aset yang kualitasnya buruk. Menurut Heru hal tersebutlah yang mengakibatkan Bank Century memiliki permasalahan likuiditas.

"Kalau kualitas buruk pasti likuiditas bermasalah," terang Heru.

Dikatakan Heru, sebagai pihak pengawas bank, pihaknya telah melakukan pengawasan kepada Bank Century. Dari pengawasan itu Bank Century membuat komitmen bakal menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kita minta selesaikan masalah termasuk cari investasi baru," ujarnya.

Akan tetapi, permasalahan itu tak kunjung diselesaikan oleh Bank Century. Heru menjelaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kedua kalinya pada pihak bank supaya masalah tersebut bisa diselesaikan.

"Karena sudah tidak bisa maka kita masukan ke pengawas khusus," katanya.

Permasalahan tersebut, tegas Heru, menjadi tanggung jawab penuh para pemegang saham. "Sebagai pengawas kita ingin bang menyelesaikan permasalahannya. Pemilik harus menyelesaikan permasalahan," terangnya.

Kemudian, Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur Senior BI saat itu memanggil Heru dan juga Direktur DPB 1 BI, Zainal Abidin. Pemanggilan itu sebagai buntut lantaran pemberian FPJP itu ditolak.

Heru kepada Miranda menegaskan pemilik Bank Century berkewajiban menangani masalah likuiditas yang dialami. Namun, Miranda menekankan bahwa kondisi saat itu tengah krisis.

"Beliau (Miranda) mengatakan sekarang kondisi krisis harus bisa berpikir out of the box," tuturnya.

Heru menerangkan bahwa pernyataan Miranda dimaknainya sebagai kebijakan khusus dari BI terhadap Bank Century. Dewan Gubernur BI kemudian membahas perkembangan Bank Century juga opsi mengubah peraturan terkait syarat bank penerima FPJP pada rapat tanggal 13 November 2008.

"(Maknanya) kita harus berpikir di luar ketentuan. CAR diubah menjadi positif, (kriteria)kolektibilitas lancar diubah jadi 3 bulan," ujar Heru.

Dalam kesaksiannya, Heru menerangkan bahwa sejumlah orang yang hadir dalam rapat pra Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tak sepakat jika Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik terhadap perbankan nasional. Hal itu dikemukakan pada rapat pra KSSK pada 20 November 2008. Mereka yang berpendapat kondisi Bank Century tak berdampak sistemik, di antaranya yakni Darmin Nasution, Anggito Abimanyu dan Fuad Rahmany.

Namun, hal sebaliknya justru diputuskan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia. Padahal, tim DPB 1 BI sebenarnya sudah menyodorkan hasil analisis yang merekomendasikan Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal dan diserahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk ditutup karena permasalahan likuiditas yang dialami.

"Usulan bank gagal dari pengawas. Tapi dalam ringkasan eksekutif diubah, bank ini berdampak sistemik," katanya.

Pengubahan redaksional ringkasan eksekutif menurut Heru dilakukan Siti Chalimah Fajdrijah. Heru menyebut hasil analisis dilaporkan ke KSSK untuk ditindaklanjuti.

Pada kesempatan ini, Heru menjelaskan bahwa permasalahan yang sama dengan Bank Century juga menimpa Bank IFI (Indonesia Finance and Invesment Company). Namun, Boediono seakan "pilih kasih" dalam menyelematkan beberapa bank bermasalah, termasuk Bank IfI. 'pilih kasih' itu mengemuka lantaran hanya Bank Century yang diselamatkan.

Heru pun tak memungkiri adanya 'pilih kasih' tersebut. Namun, dia mengaku tak mengetahui mengapa hal tersebut dapat terjadi.

"Secara persis saya tidak tahu kenapa yang satu dibantu, yang satu tidak," pungkasnya.

Editor: Rio Indrawan