Dosen IKJ Tersangkut Kasus Suap Penanganan Perkara Bansos Bandung
Credit by: Dada Rosada (Ist)

Jakarta,PINews.com - Dosen Institut Kesenian Jakarta (IKJ), Dolorosa Sinaga ditenggarai mengetahui kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Bandung, Jawa Barat. Oleh sebab itu, lelaki yang juga berprofesi sebagai pematung itu dipanggil oleh penyidik KPK, Rabu (2/4).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menerangkan bahwa Dolorosa diperiksa sebagai saksi terkait untuk tersangka kasus tersebut. Dimana dalam penyidikan kasus tersebut KPK telah menetapkan Hakim Pasti Serefina Sinaga dan Hakim Ramlan Comel sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa Nugraha.

Hakim Ramlan selaku Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat dan Hakim Pasti diketahui selaku Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat dianggap melanggar  pasal 12 huruf a atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus tersebut bermula dari dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setiabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung. Kasus ini terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 22 Maret 2013 lalu. KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi di kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Penangkapan berlangsung usai penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Hakim Setyabudi.

KPK menyita uang tunai Rp 150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Hakim Setyabudi penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, termasuk barang bukti uang Rp350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana. Setelah itu KPK juga menangkap Herry Nurhayat di kantor Pemkot Bandung.

Adappun Toto Hutagalung disebut-sebut sebagai pihak pemberi uang suap melalui tersangka Asep Triana kepada Hakim Setyabudi. Uang suap ditenggarai diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung rendah.

Setelah melakukan pengembangan, KPK juga menjerat Dada Rosada yang saat itu menjabat Wali Kota Bandung dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi sebagai tersangka.

KPK kemudian mengendus dugaan keterlibatan hakim lainnya. Tak terkecuali Hakim Ramlan Comel dan Hakim Pasti Serefina Sinaga yang sudah dikenakan status cegah keluar negeri terkait kasus ini. Informasi dihimpun, Ramlan Comel merupakan anggota majelis hakim yang memutus perkara korupsi Bansos Kota Bandung.

Dalam surat dakwaan Hakim Setyabudi Tedjocahyono terungkap nama-nama hakim lain yang diduga turut menikmati uang dari mantan Wali kota Bandung Dada Rosada dan Edi Siswadi yang saat itu masih menduduki kursi Sekda Pemkot Bandung. Terungkap, Hakim Setyabudi menjanjikan nama Dada dan Edi tidak akan terseret dalam kasus ini. Karena tu Setyabudi meminta uang Rp 3 miliar.

Hakim Setyabudi selanjutnya meminta bantuan Ketua PN Bandung, Singgih Budi Prakoso terkait pengamanan kasus korupsi Bansos di PN Bandung. Singgih selanjutnya menentukan majelis hakim. Hakim Setyabudi lalu ditunjuk selaku Ketua Majelis Hakim itu disebut menerima uang US$15 ribu.

Singgih disebut-sebut menerima bagian dari Rp 500 juta yang diberikan untuk majelis hakim yaitu Hakim Setyabudi, Ramlan Comel, dan Djodjo Djauhari, dan dirinya sebagai Ketua PN Bandung.

Sementara di tingkat banding, pengamanan kasus ini diurus mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jabar, Sareh Wiyono. Sareh diduga mengarahkan Plt. PT Jabar, CH Kristi Purnamiwulan menyangkut penentuan majelis hakim.

Majelis hakim tersebut kemudian akan menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding. Terkait hal itu, Sareh Wiyono meminta Rp 1,5 miliar kepada Dada Rosada melalui Hakim Setyabudi yang dikemukakan lewat Toto Hutagalung.

Sedangkan hakim Kristi Purnamiwulan diketahui menetapkan majelis hakim banding kasus ini. Mereka adalah Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil dan Wiwik Widjiastuti.

Toto Hutagalung berhubungan dengan Pasti Serefina Sinaga selaku ketua majelis hakim. Dalam surat dakwaan, Pasti Serefina meminta Rp 1 miliar guna mengatur persidangan di tingkat banding dan Rp 850 juta untuk tiga hakim. Adapun Kristi menerima sisanya. Dia lalu menginginkan dan meminta penyerahan uang dilakukan lewat dirinya.

Terungkap pula dari kesepakatan itu, Toto Hutagalung telah memberikan Rp 500 juta kepada Pasti Serefina Sinaga. Uang itu berasal dari Dada Rosada dan Edi Siswadi.

Editor: Rio Indrawan