Menjelang Tiga Tahun Berakhirnya Otsus Papua
Credit by: ristekdikti.go.id

Jakarta, PINews.com – Limpahan dana pembangunan bagi masyarakat Papua tampaknya hanya akan berlangsung tiga tahun lagi apabila tidak ada revisi UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (Otsus). Guru Besar Ilmu Administrasi Negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengingatkan bahwa plafon dana otsus 2% pagu nasional akan berakhir pada 2021, atau 20 tahun setelah undang-undang itu lahir.

“Pemberlakuan otsus masihbelum maksimal. Ketimpangan dan kemiskinan masih Menjelang berakhirnya dana otsus ini, berbagai peraturan daerah khusus (perdasus) dan peraturan daerah provinsi (perdasi) belum tuntas. Perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dana otsus juga belum sinkron dan akuntabel, sementara rencana induk pengembangan otsus papua belum tersusun,” tegas Djohermansyah, di Jakarta, pekan lalu.

Di sisi lain, kata dia,  ada dinamika tingginya tuntutan pemekaran wilayah, pilkada langsung yang rawan konflik dan fraud, lemahnya pengawasan otsus, dan perlawanan fisik bersenjata dari kelompok separatis atau KKB. “Masih muncul pula resistensi terhadap UU Otsus Papua serta gagalnya upaya revisi UU Otsus,” tutur Direktur Jenderal Otda Kemendagri pada 2010-2014 tersebut.

Tanah Papua, wilayah Indonesia paling timur, selalu menjadi perhatian nasional. Selain akibat kekayaan alamnya yang berlimpah, Papua kerap muncul dalam perbincangan manakala berbicara tentang ketertinggalan. Padahal, sejak 17 tahun silam, telah lahir UU Otsus yang menandakan babak baru hubungan antara Jakarta dan Papua, sekaligus membuka harapan baru bagi perbaikan kualitas kebijakan nasional untuk Tanah Papua.

“Kebijakan negara perihal desain Otsus bagi Papua adalah model baru hubungan Pusat- Daerah di Indonesia dalam menjawab setumpuk persoalan yang melilit Papua sekian dekade. Demikian pula, sebagai kesempatan bagi tumbuhnya pendekatan baru di dalam merespon tantangan global dan nasional yang semakin dinamis dan kompleks. Memang tidaklah mudah di dalam mengelola Papua. Pilihan otonomi khusus oleh negara adalah sebuah pilihan realistis. Arsitektur otonomi khusus telah kita sepakati sejak 2001. Apalagi pilihan ini semakin diperkuat dengan UUD 1945 Amandemen 4 di tahun 2002 yang mengakui kekhususan,” tutur Velix V Wanggai, Sekretaris Desk Papua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jakarta, Selasa (18/12).

Ketika 17 tahun berlalu, dia mengakui penerapan Otsus Papua belumlah maksimal. Aspek krusial yang terjadi, tuturnya, adalah persepsi yang berbeda di dalam memaknai otonomi khusus, aspek kekhususan daerah, kearifan lokal Papua, dan nilai historis Papua. Persepsi yang berbeda di berbagai policy actors dan masyarakat sipil telah menyebabkan nilai, kerangka dasar dan pasal demi pasal di dalam UU No 21/2001 belum terlaksana secara murni dan konsekuen.

“Elite Papua baik di pemerintahan daerah di level provinsi dan di kabupaten/kota memiliki bangunan persepsi terhadap sikap dan kebijakan Pemerintah. Demikian pula, sebagian masyarakat sipil Papua memiliki persepsi yang berbeda atas desain dan pelaksanaan otonomi khusus. Sebaliknya, Pemerintah di berbagai kementerian dan lembaga juga dirasakan memiliki persepsi yang beragam dalam memaknai nilai dan kerangka keberpihakan, proteksi dan pemberdayaan Otonomi Khusus di setiap kebijakan sektoral,” tutur Velix, yang juga menjabat Direktur Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas tersebut.

Salah satu perbedaan persepsi yang seringkali muncul di permukaan adalah soal dana Otsus. Di satu sisi, ada pandangan yang menganggap kewenangan dan dana otonomi khusus telah besar dialokasikan ke Papua. Namun, ternyata belum memberikan makna bagi perbaikan pelayanan publik dan kesejahteraan orang asli Papua. “Di sisi lain, ada yang menganggap jumlah dana otonomi khusus masih kecil tidak sebanding dengan tingkat kesulitan wilayah dan kemahalan harga di berbagai pelosok Tanah Papua,” tegasnya.

Papua, seperti halnya Aceh, diberikan kewenangan tersendiri oleh pemerintah pusat dalam menjalankan pemerintahannya. Model pemerintahan tersebut berwujud esentralisasi asimetris (asymmetrical decentralization) yang membedakan dengan provinsi lainnya di Indonesia. Pemberian kekhususan bagi Papua diatur lewat UU No. 21/2001.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Barat, Dance Sangkek, dalam sebuah diskusi di Jakarta, pekan lalu, menyebutkan Otsus hadir untuk menjawab aspirasi dan tuntutan  masyarakat Papua agar pemerintah memperhatikan pembangunan di tanah Papua sehingga masyarakat menjadi lebih sejahtera.

“Otsus dilaksanakan dalam rangka pengakuan dan penghormatan  hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP) yang mencakup  unsur-unsur adat,  agama dan perempuan. Dimensi kebijakan  otsus mencakup perlindungan, keberpihakan, pemberdayaan dan penghormatan OAP,” tegas Dance.

Implementasi seluruh sektor pembangunan yang menjadi urusan otsus, tambahnya, dituangkan dalam perdasi dan perdasus yang  memerlukan  adanya peningkatan sistem pengawasan dan akuntabilitas  pelaksanaannya. “Semua urusan wajib dan pilihan yang menjadi urusan Otsus  memerlukan adanya paradigma baru melalui penyempurnaan regulasi sektoral,” kata Dance.

Dia menerangkan pengelolaan langsung dana otsus di Provinsi Papua Barat mulai 2009, berdasarkan UU No.   35 Tahun 2008. Proporsi pembagian dana otsus/ penerimaan khusus antara Papua dan Papua Barat adalah 7 : 3. Pada 2019, diperkirakan total dana otsus Papua dan Papua Barat mencapai Rp12,197 triliun yang terbagi atas bagian Papua sebesar Rp8,250 triliun, dan Papua Barat sebesar Rp3,947 triliun.

Papua Barat terdiri dari 12 kabupaten dan satu kota dengan jumlah penduduk pada 2017 sebanyak 915.361 juwa dengan laju pertumbuhan sebesar 2,46% per tahun. Dari jumlah itu, OAP tercatat 473.154 jiwa. Menurut Dance, di Papua Barat terdapat lima daerah tertinggal yakni Tambrauw, Maybrat, Teluk Wondama, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak.

“Wilayah Papua Barat sebenarnya sangat kaya. Potensi minyak bumi tercatat sebesar 20 TB dan gas alam 13 TCF di kawasan Teluk Bintuni dan wilayah Kepala Burung. Ada juga potensi tambang dan mineral berupa nikel dan batubara selain batu gamping, pasir kwarsa dan lempung yang digunakan untuk industri semen di Manokwari,” jelas Dance.

Potensi ekonomi yang sangat besar juga berasal dari kekayaan hutan, pertanian dan perkebunan. “Dari pariwisata ada ekowisata bahari di Kepulauan Raja Ampat, Triton Kaimana dan Taman Nasional Laut Teluk Cendrawasih, serta Wisata Danau Anggi Kabupaten Pegunungan Arfak,” tambah Dance.

Meskipun tertatih-tatih, pembangunan di Papua Barat dalam kerangka otsus mulai menunjukkan hasil. Misalnya, share PDRB naik dari 1,79 pada 2014 menjadi 1,93 pada 2016. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) diakui masih tinggi tetapi mulai membaik. “Persentase penduduk miskin berkurang dari 28,53% pada 2011 menjadi 23,01% pada 2018, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) membaik menjadi 62,99 pada 2017 dibandingkan 59,9 pada 2011. IPM di Provinsi Papua Barat terus menunjukkan peningkatan, namun masih jauh berada dibawah rata-rata IPM nasional,” tutur Dance.

Secara umum, Dance melihat penerapan otsus masih menemui beberapa kendala. Beberapa perdasus dan perdasi belum ditetapkan. Ada pula benturan peraturan perundangan otsus dan sektoral, mekanisme pengadaan barang/jasa yang belum berjalan efektif, dan kapasitas ASN pengelola dana otsus yang masih perlu ditingkatkan. “Papua Barat Masih menghadapi beberapa isu strategis seperti afirmasi kebijakan yang belum optimal. Pembangunan anggaran belum memberikan daya ungkit, sulitnya koordinasi antara K/L, provinsi dan kabupaten/kota, kasitas K/L dan pemdas ebagai mesin pembangunan tidak optimal, kebijakan yang belum berbasis pada data/fakta serta belum satu data, fokus pembangunan tidak sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah, serta pendekatan pembangunan parsial yang masih mengedepakan ego sektoral,” katanya.

Untuk itu, dia berharap pemeritah pusat lewat Bappeas dan pemeritah daerah membuat strategi untuk percepatan implementasi otsus sampai dengan masa berakhirnta otsus pada 2021.  Banyak perdasus dan perdasi yang harus segera ditetapkan. Papua Barat dalam waktu dekat akan menetapkan perdasus Pembagian Dana Otsus Papua Barat; Penyediaan Rumah Bagi Orang Asli Papua; Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat (Provinsi Konservasi); Masyarakat Adat Papua dan Wilayah Adat; Pembagian Penerimaan DBH Migas; Pemberdayaan Pengusaha Asli Papua; dan Pengangkatan Anggota DPRPB Dalam Kerangka Otsus.  “Kami membayangkan nanti ada semacam Otsus Plus, dimana satu undang-udang dengan dana otsus yang terpisah antara Papua dan Papua Barat; sebagai penyempurnaan penerapan desentralisasi asimetris,” harap Dance.

Muhammad Musaad, Kepala Bappeda Provinsi Papua, menambahkan pembangunan Papua saat ini hingga 2023 diprioritaskan pada peningkatan kualitas SDM, pemenuhan kebutuhan dasar, pemantapan rasa aman berdemokrasi, pemantapan tata kelola pemerintaan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. “Pemerintah juga memprioritaskan peningkatan investasi, pemantapan infrastruktur dasar dan konektivitas, serta percepatan daerah tertinggal, terbelakang, terpencil dan tertentu,“ kata Musaad, yang didaerahnya terdapat tambang besar yang dikelola PT Freeport Indonesia

Guna mengefektifkan pembangunan di Papua, tutur dia, pemerintah mengintegrasikan faktor sosiokultural dalam sistem formal. Pembagian pembangunan berbasis wilayah adat sebagai pengakuan eksistensi sistem kultural/adat yang sudah ada jauh sebelum sistem formal terbentuk di Papua. Seluruh Pulau Papua memiliki tujuh wilayah adat yakni Wilayah Adat Domberay dan Bomberay di Provinsi Papua Barat; dan Wilayah Adat Saereri, Mamta, La Pago, Mee Pago dan Anim Ha di Provinsi Papua. Jumlah orang asli Papua (OAP) di Papua Barat mencapai 405,6 ribu jiwa atau sekitar 53,25% dari jumlah penduduk, sementara di Papua mencapai 2,153 juta orang atau 76,37% dari jumlah penduduk.

“Pola pembangunan masyarakat di Papua memerlukan pendekatan situasional  yang sesuai dengan tatanan budaya dan adat istiadat masyarakat kampung/lokal. Pengembangan ekonomi wilayah adat disesuaikan berdasarkan potensi pengembangan komoditas, daya dukung & daya tampung lingkungan hidup, serta prospek pasar,” terang Musaad.

Pendekatan kultural ini tercermin dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor  9 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua. Inpres ini menekankan strategi pembangunan berbasis budaya, wilayah adat dan fokus pada Orang Asli Papua khususnya yang berada di wilayah terisolir dan pegunungan serta kepulauan yang sulit dijangkau.  Pendekatan berbasis wilayah adat merupakan terobosan penting yang dilakukan oleh Kementerian PPN/Bappenas dengan mengakokomodasi pendekatan berbasis wilayah adat di dalam RPJMN tahun 2015-2019.

Oktorialdi, Staf Ahli Menteri PPN/Bappenas Bidang Pemerataan dan Kewilayahan, selaku Ketua Tim Pelaksana Desk Papua, menuturkan Inpres 9/2017 menekankan komitmen untuk percepatan bidang kesehatan dan pendidikan, pengembangan ekonomi lokal, infrastruktur dasar, infrastruktur digital dan konektivitas guna membuka isolasi wilayah, kelembagaan dan tata kelola pemerintahan serta mendorong pengembangan kawasan potensial. "Paket kebijakan ini ditujukan kepada 27 pimpinan kementerian/lembaga, Gubernur Papua dan Papua Barat dan para Bupati/Walikota se-Tanah Papua," ujar Okto.

Freddy Numberi, Tokoh Papua dan Mantan Menteri Perhubungan, dalam acara Strategic Policy Discussion bertajuk Menggagas Kebijakan Nasional Untuk Papua (Proyeksi RPJMN Tahun 2020-2024), di  Jakarta, Senin (10/12), menilai proses pembangunan yang  sudah berjalan di Papua belum dapat menyentuh akar masalah yang ada dan sangat dibutuhkan masyarakat.  Menurut dia, menyelaraskan pembangunan nasional dengan Papua secara esensial mengandung dua tantangan substansial yakni menurunkan kerangka kerja nasional ke daerah yang disesuaikan dengan karakteristik lokal berazas budaya dan format pemerintahan sesuai UU Otsus, serta perencanaan dan penganggaran harus berbasis pada suara dan pandangan Orang Asli Papua (OAP) sesuai akar masalah yang ada.

"Kita yakini bahwa buah pikiran untuk membangun Tanah Papua harus datang dari sebuah proses deliberasi yang intens dan penyesuaian ide-ide maupun tujuan serta program-program yang diturunkan ke daerah harus dapat diimplementasikan secara baik. Rumusan dan formula pembangunan tidak hanyalah sebuah karya yang datang dari hasil kerja konsultan yang menggagas sesuatu dengan instan," kata mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut.

Dia  mengatakan di tengah keberlimpahan sumber daya alam tanah Papua serta kucuran dana Otsus yang begitu signifikan,  OAP ternyata hingga kini masih terbelenggu kemiskinan, pendidikan yang tidak memadai (kebodohan), kesehatan yang buruk, ketidakadilan, ketertinggalan, keterisolasian, dan masih saja diterpa kekerasan.  "Akar masalah ini bagaikan ilalang kering yang mudah terbakar di musim kemarau. Papua menjadi paradoks yang diketahui umum, miskin dalam kelimpahan," kata Freddy.

Papua, sambung dia, memiliki dimensi yang berbeda dari permasalahan pembangunan di wilayah lain Indonesia. Isu-isu strategik pembangunan Papua dari masa ke masa telah lama menjadi perhatian publik, baik pemerintah maupun masyarakat.  Pemerintah pada masa lalu menjabarkan isu-isu strategik tersebut sebagai bentuk agenda pembangunan dalam berbagai kebijakan, strategi maupun program-program pembangunan tahunannya. Isu-isu strategik tersebut, antara lain sumber daya manusia, pemberdayaan ekonomi daerah, infrastruktur maupun Pemerintahan di daerah (Provinsi,  Kabupaten dan Kota).

“Sejarah pembangunan daerah di Tanah Papua dalam kurun waktu 50-an tahun, lebih dipengaruhi oleh paradigma pertumbuhan yang sentralistis ketimbang paradigma kesejahteraan yang memihak kepada masyarakat adat Papua.  Kita perlu mengkaji konsepsi pembangunan yang harus dikembangkan di tengah tingginya intensitas perubahan dewasa ini, memasuki era otonomi khusus di abad informasi," ujar Freddy.

Dia menambahkan saat ini cenderung dalam kondisi dilematis, di mana pada satu sisi, prinsip otonomi khusus dengan kemandiriannya harus dihadapkan dengan kemajuan global, sementara di sisi lain masyarakat Papua saat ini umumnya masih dalam kondisi tingkat produktivitas rendah dan kalah bersaing dalam semua aspek kehidupan.

Freddy, yang juga pernah menjabat Menteri Perhubungan, mengaskan bahwa diperlukan juga aspek-aspek lain yang mencakup pembentukan dan pengembangan keseluruhan sikap-sikap sosial-budaya dalam masyarakat adat di Papua. “Gambaran tentang konsepsi pembangunan yang ada di Papua dalam beberapa kurun waktu harus menjadi landasan utama untuk mengilhami pencerahan para perencana pembangunan dalam mendesain pembangunan dimasa mendatang,” ungkapnya.

 

Pelaksanaan PON 2020

Percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat, terutama infrastruktur, kian penting karena tahun depan di wilayah itu akan diselenggarakan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX.  Dalam melaksanakan paket kebijakan Inpres 10/2017 tentang Dukungan PON XX 2020 di Papua, pemerintah melihat bahwa proyek pembangunan venue PON di Papua memiliki arti penting, bukan saja keolahragaan di Papua, namun kebanggaan Indonesia di wilayah Timur dan sebagai tanda kebangkitan olahraga dari Papua.

“Dampak ke depan melalui pelaksanaan PON ini diharapkan mampu menggerakkan perekonomian sehingga PON XX ini bukan hanya sukses prestasi tapi juga sukses ekonomi/kesejahteraan,” kata  Velix V Wanggai.

Sejalan dengan kebijakan konektivitas di Tanah Papua, lanjut Velix,  pemerintah melihat bahwa infrastruktur merupakan tulang punggung di dalam menggerakkan ekonomi masyarakat, membuka isolasi wilayah dan memperlancar pelayanan dasar seperti akses ke pusat kesehatan dan pendidikan. Saat ini, Kementerian PPN/Bappenas secara intens mempertajam kebijakan dan program pengembangan sosial ekonomi kawasan di sepanjang koridor Trans Papua baik di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.

Langkah awal yang dilakukan melalui pemetaan segmen-segmen Trans Papua dan memadukannya dengan kebijakan sektoral secara terpadu baik pertanian, perkebunan, pariwisata, kawasan industri lokal yang terintegrasi dari hulu ke hilir, peningkatan pelabuhan laut/sungai dan bandara di kawasan potensial lainnya. 

"Hal ini diikuti dengan peningkatan aktivitas komoditas unggulan lokal yang selama ini dijalankan baik kopi, coklat, karet, pala, ubi jalar dan sagu. Harapannya, Trans Papua memiliki makna dalam mendorong tumbuhnya pengembangan ekonomi komoditas dan melayani komunitas lokal di wilayah terpencil," kata Velix.

Okto menambahkan  pertumbuhan ekonomi wilayah Papua pada 2020 diperkirakan mencapai 6% dan melesat menjadi 7,6%  pada 2024. Pertumbuhan itu didukung alokasi alokasi dana transfer APBN ke wilayah Papua sejak otsus meningkat signifikan mencapai Rp44,8 triliun (Papua) dan Rp15,4 triliun (Papua Barat).  Sementara total anggaran Kementerian/Lembaga pada 2016 tercatat sebesar Rp15,9 triliun yang terbagi untuk Papua Rp10,44 triliun dan Papua Barat Rp5,46 triliun.  “Pembiayaan pembangunan di Tanah Papua disamping dana Otsus, masih ada dana lainnya, yaitu DBH, DAU, DAK, DTI maupun pajak,” terangnya.

 

 

Editor: HAR