Tingkatkan kemampuan SDM di Sektor Migas BPSDM KESDM Dan Pertamina Jalin Kerjasama
Credit by: BPSDMESDM

Jakarta- PINews.com,- Guna meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia di sektor minyak dan gas bumi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementrian ESDM (KESDM)  menjalin kerjasama dengan PT Pertamina (Persero). Penandatanganan kerjasama dilakukan di sela acara learning Inovation Summit 2018 yang berlangsung di Jakarta (Rabu,14/03). Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPSDM KESDM IGN Wiratmaja dan dari Pertamina (Persero) diwakili oleh  Nicke Widyawati,  Direktur SDM PT Pertamina (Persero).

Dalam nota kesepahaman tersebut, kedua pihak secara bersama akan melakukan berbagai kegiatan  guna pengembangan sumber daya manusia yang mumpuni di bidang minyak dan gas bumi. Kegiatan yang dilakukan tersebut diantaranya  melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, pemagangan, asesmen, seminar, lokakarya dan workshop.

Poin lain dari kerjasama tersebut yakni  menyediakan sumber daya manusia yang profesional, baik tenaga ahli, tenaga pengajar dan tenaga non teknis di bidang minyak dan gas bumi. Kedua belah pihak jugab diharapkan ikut berpartisipasi dalam berbagai kegiatan penelitian  yang diminatai dan sudah disepakati.  Kedua institusi ini juga bisa bersama sama melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di bidang minyak dan gas bumi.

“Kedua belah pihak baik BPSDM ESDM maupun Pertamina bisa saling memanfaatkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki oleh masing-masing pihak, terutama yang terkait dengan kegiatan yang bertalian dengan peningkatan sumber daya manusia di sektor migas,” demikian bunyi nota kesepakatan tersebut.

Kerjasama dan sinergi BPSDM KESDM dan Pertamina (Persero) tersebut akan berlaku selama tiga tahun, sejak kesepakatan ini ditandatangani dan setiap tahun akan dilakukan evaluasi. Dan selanjutnya kesepakatan ini bisa diperpanjang, tiga puluh hari sebelum masa kontrak berakhir.

“Nota kesepahaman ini dapat diperpanjang berdasarkan  kesepakatan para pihak dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu dari satu pihak kepada pihak lainnya,” demikian keterangan jangka waktu yang tertera dalam kesepakatan tersebut.[]

 

 

 

Editor: