Presiden Serahkan Proses Pergantian Setnov di DPR pada Mekanisme yang Berlaku
Credit by: kpk

Jakarta, PINews.com – Pascapenahanan Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul desakan agar kedudukan tersangka kasus korupsi e-KTP sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera dicopot. Namun, Presiden Joko Widodo menyerahkan proses pergantian itu pada aturan yang berlaku.

"Di situ kan ada mekanismenya, untuk menon-aktifkan pimpinan lembaga negara, lembaga tinggi negara kan ada mekanismenya. Jadi ya diikuti saja mekanisme yang ada aturan-aturan yang ada," ungkap Presiden, seusai Pembukaan Simposium Nasional Kebudayaan 2017 di Jakarta, Senin.

Ia meminta agar Setya Novanto yang akrab dipanggil Setnov mengikuti aturan meski  ketua umum Partai Golkar itu mengaku meminta perlindungan kepada Presiden. “Saya kan sudah menyampaikan pada Pak setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada, sudah," katanya.

Pada Senin dini hari, saat akan masuk ke rutan KPK, Setnov dengan berbalutkan rompi oranye mengatakan sudah minta perlindungan dari Presiden Jokowi. "Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP (Surat Pemberitahuan jabatan dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan," kata Setnov.

Pergantian Ketua DPR diatur dalam Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Selain itu, ada juga Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR yang mengatur soal pengunduran diri dan pergantian Ketua DPR.

Pasal 87 ayat (1) UU MD3 menyebutkan "Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan"; Pasal 87 ayat (2) huruf b menyatakan "Pimpinan DPR diberhentikan karena melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR".

Selanjutnya Pasal 87 ayat (3) menyatakan "pimpinan yang lain menetapkan salah seorang dari mereka untuk melaksanakan tugas dari Pimpinan DPR yang berhenti itu". Lalu pada Pasal 87 ayat (4) menjelaskan "bahwa pengganti Pimpinan DPR akan berasal dari fraksi partai yang sama".

Setya Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Ia adalah tersangka kasus korupsi  e-KTP yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Setya Novanto menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam.

Pemeriksaan Istri Setnov

KPK  hari ini memeriksa Deisti Astriani Tagor, istri Setnov, dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Deisti yang mengenakan batik kuning dan kerudung coklat muda sudah mendatangi gedung KPK Jakarta pukul 09.53 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Namun, ia tidak berkomentar apa pun terkait pemeriksaannya kali ini dan langsung masuk ke lobby gedung KPK.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Deisti pada Jumat (10/11), namun yang bersangkutan tidak hadir karena sakit.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Indikasi peran Anang terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan. Dia diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek  e-KTP.

 

Editor: HAR