Pemerintah Revisi Aturan Baku Mutu PLTU
Credit by: Dok PT. Indonesia Power

Jakarta-PINews.com,-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang merevisi aturan baku mutu emisi pembangkit listrik tenaga termal atau uap. “Kami merevisi baku mutu emisi menjadi lebih baik,” kata Dasrul Chaniago, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Kamis (9/11) di Jakarta.

Aturan yang sekarang berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 21 tahun 2008, dianggap sudah tidak relevan lagi dengan teknologi terbaik yang tersedia dan jauh lebih longgar dibandingkan standar emisi global. Selain itu, data ketaatan yang dimiliki KLHK menunjukkan bahwa pelaku usaha telah mampu mengontrol emisi jauh di bawah baku mutu yang berlaku sekarang.

Di samping itu, ratifikasi Indonesia terhadap Konvensi Minamata tentang merkuri mengharuskan negara mengontrol sumber-sumber emisi merkuri, sehingga paramter merkuri perlu ditambahkan terutama untuk baku mutu emisi PLTU Batubara. Momentum ini disambut baik masyarakat sipil, yang menganggap sudah saatnya baku mutu emisi pembangkit listrik tenaga uap direvisi.

Margaretha Quina, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menganggap revisi baku mutu emisi ini perlu dilakukan segera. “Dengan ambisi penambahan kapasitas pembangkit listrik yang sebagian besar berbahan bakar fosil, termasuk 21.000 MW dari batubara, beban emisi diproyeksikan bertambah dengan masif.

Dari semua pembangkit termal, yang paling relevan pengetatan baku mutunya adalah PLTU Batubara,” ujarnya. Baku mutu emisi PLTU Batubara yang berlaku sekarang membatasi total partikulat (PM) pada 100 mg/m3 , sulfur dioksida 750 mg/m3 dan nitroks 750 mg/m3 untuk PLTU-B pasca 2008.

Ini jauh lebih longgar dibanding dengan India dan Cina yang mensyaratkan baku mutu emisi untuk PLTU-B baru untuk parameter PM pada 30 mg/m3 , SO2 pada 100 mg/m3 dan NOx pada 100 mg/m3 , dan merkuri pada 0,03 mg/m3 . Selain penormaan paling ketat untuk PLTU-B baru, kedua negara ini juga memberlakukan standar yang lebih ketat untuk PLTU-B yang telah beroperasi sebelum berlakunya baku mutu emisi baru berdasarkan kapasitas dan/atau umur pembangkit.

 “Penormaan seperti ini dapat dilakukan juga di Indonesia. Dari data KLHK, pembangkit yang didirikan dalam fast track program (FTP) 1 dan 2 menunjukkan performa 30-60% di bawah baku mutu. Artinya pengetatan standar bagi PLTU-B lama juga memungkinkan baik secara teknologi maupun ekonomi,” lanjut Quina. Ia berharap revisi ini dapat menjadi preseden baik penetapan standar yang berbasiskan bukti ilmiah dan ilmu pengetahuan termutakhir.

Fajri Fadhillah, peneliti di Divisi Pengendalian Pencemaran ICEL menambahkan, “KLHK dan Kementerian lain yang terkait seharusnya tidak hanya melihat dampak biaya yang timbul dari kebijakan pengetatan baku mutu emisi PLTU Batubara, namun harus melihat juga keuntungan yang diperoleh dari kebijakan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari kebijakan tersebut misalnya dalam bentuk menurunnya prevalensi penyakit yang berkaitan erat dengan emisi dari PLTU Batubara.

Jadi, selain studi mengenai ketersediaan teknologi yang tersedia dan juga dampak ekonominya, sebaiknya KLHK bersama dengan Kementerian lain yang terkait melakukan juga studi mengenai keuntungan kesehatan yang dapat diperoleh dari kebijakan pengetatan baku mutu emisi PLTU Batubara.”

ICEL berharap revisi standar emisi PLTU ini dapat dilakukan secara transparan dan partisipatif. “Kami telah mengajukan studi independen kepada KLHK, dan mengomunikasikannya dengan berbagai pihak, termasuk ESDM dan pelaku usaha. Kami berharap KLHK juga transparan dengan studi revisi baku mutu emisi ini, dan mengonsultasikannya dengan semua pihak,” tutupnya.

Editor: ES