
Jakarta, PINews.com - Kasus penutupan hotel dan griya pijat Alexis berbuntut panjang. Dua mahasiswi, yakni Junika Wijaya dan Mala Ghassani, dan seorang foto model, Shinta Beby, membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terkait pencatutan foto pada katalog Alexis.
"Klien kami melapor ke Polda Metro Jaya karena pencemaran nama baik," kata pengacara Junika, Piter L.
Junika melaporkan hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/5426/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus, sedangkan Mala dan Shinta membuat Laporan Polisi Nomor : LP/5430/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dia menyatakan, ketiga wanita itu tidak terima fotonya dipasang pada katalog Alexis yang berprofesi sebagai perempuan penghibur. Menurutnya, Junika mendapatkan kerugian materil maupun moril bahkan mengganggu perkuliahan akibat katalog tersebut.
Junika membantah bagian dari salah satu wanita penghibur yang bekerja di Alexis sehingga tindakan itu dianggap fitnah dan pencemaran nama baik.
Junika mengungkapkan informasi berawal saat saudaranya menemukan foto Junika yang tersebar melalui media sosial yang terkait Alexis.
Shinta maupun Mala pun membantah bekerja sebagai wanita penghibur di Alexis yang berdampak terhadap calon mertua Shinta.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989

TANGERANG,PINews.com - PT PLN (Persero) bakal memasok listrik terbarukan melalui Renewable Energy Ce