Luhut Resmikan Badan Otorita Pariwisata Borobudur
Credit by: dok.setgab.go.id

Prambanan, PINews.com - Pemerintah mensahkan Perpres Nomor 46 Tahun 2017 tentang pembentukan Badan Otorita Pengembangan Pariwisata (BOP) Borobudur. Peraturan Presiden  tersebut mengamanahkan pembentukan BOP Borobudur paling lambat tiga bulan setelah Perpres disahkan.

Bertempat di Gedung Trimurti Kompleks Candi Prambanan, Menko Maritim Luhut Pandjaitan Bersama Menteri Pariwisata Arief Yahya meresmikan Badan Otorita Pariwisata Borobudur, Rabu (19/7).

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin menegaskan, setelah peresmian BOP, masih ada proses administrasi pemilihan kepala BOP, "Saat ini panselnya masih diproses Kementerian Pariwisata."

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mengkoordinasikan 4 kementerian, yakni Kementerian Kelautan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan Kementerian Pariwisata.

Pengelolaan kawasan destinasi seperti Borobudur yang berada dalam area Kabupaten Magelang, Jawa Tengah kerap dikritik. Pembangunan pariwisata dikritik karena dianggap tidak melibatkan masyarakat setempat. "One Destination One Management berfungsi meminimalkan potensi konflik, agar penataan pariwisata dapat berkelanjutan, memberi manfaat bagi penduduk sekitar sekaligus menjaga kelestariannya," kata Ridwan.

BOP Borobudur akan mengelola kawasan pariwisata meliputi 3 Destinasi Pariwisata Nasional meliputi Solo-Sangiran dansekitarnya, Semarang- Karimunjawa dan sekitarnya, Borobudur-Yogyakarta dan sekitarnya.

Setelah peresmian BOP Borobudur, pemerintah menargetkan potensi-potensi pariwisata dalam pengelolaan BOP dapat dimaksimalkan sekaligus dijaga tetap lestari. "Tugas BOP salahsatunya adalah mengkoordinasikan pengelolaan pariwisata dengan lembaga-lembaga pengelola yang sudah ada sebelumnya dan pelibatan masyarakat,” tuturnya.

Editor: HAR