ESDM Bantah Sudah Beri Perpanjang Izin Freeport Indonesia
Credit by: www.ptfi.co.id

Jakarta-PINews.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah pemberitaan tentang perpanjangan izin PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2041. Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi M Djuraid mengatakan sampai saat ini Pemerintah dalam hal ini Kementrian ESDM belum menyetujui perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia.

Hadi juga menjelaskan bahwa rapat koordinasi yang dilaksanakan di Kementerian Keuangan, tidak secara spesifik membahas mengenai masalah perpanjangan kontrak PTFI. Hal yang dibahas di sana terkait masalah masalah divestasi dan jaminan investasi.

"Tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI. Masalah perpanjangan izin operasi adalah salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI yang saat ini sedang berlangsung dan belum tercapai kesepakatan sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut," jelas Hadi.

Hadi dalam pernyataan juga menegaskan bahwa Kementrian ESDM akan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Diman dalam regulasi yang ada disebutkan  perpanjangan kontrak bisa diberikan maksimal dua kali sepuluh tahun. Selain itu 

Tidak hanya itu Pemerintah juga tetap mewajibkan PT Freeport Indonesia untuk membangun fasilitas pabrik pengolahan dan pemurnian smelter dan melakukan divestasi saham sebesar 51 persen. Produsen tembaga terbesar di Indonesia ini juga diharuskan untuk memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahaan, masalah lingkungan, dan jaminan pasca tambang.

Sampai sekarang semua hal di atas masih dalam pembahasan dan belum diputuskan. “Belum ada keputusan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak," terang Hadi.

 

Editor: ES