Muhammadiyah Setuju Pemakaman Mewah Hukumnya Haram
Credit by: Istimewa

Jakarta, PINews.com - Salah satu organisasi islan terbesar di Indonesia Muhammadiyah menyepakati fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait jual beli lahan pemakaman mewah karena hal tersebut dianggap telah berlebihan.

"Yang nggak diperbolehkan itu bermewah-mewahan, kan satu orang cukup 1x 2 meter, ini bisa sampai puluhan meter luasannya, dibuatkan joglonya. Ini israf (berlebihan)," kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih, Tajdid dan Pemikiran Islam Yunahar Ilyas, di Jakarta, Rabu seperti dilansir kantor berita Antara.

Menurut dia, pemakaman yang dibuat secara mewah, selanjutnya bisa mengurangi luas lahan yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan yang lebih berguna. Dikatakannya, dengan bisnis pemakaman mewah yang banyak diperjual-belikan bisa menimbulkan kecemburuan sosial orang yang masih hidup terhadap orang meninggal.

Dia mencontohkan pemakaman mewah di Mesir malah dijadikan tempat tinggal oleh penduduk setempat. Hal tersebut karena warga Mesir kekurangan lokasi untuk tempat tinggal. 

Pemakaman mewah, menurut dia bisa berujung pada pengkultusan individu yang menyebabkan musyrik. Itulah salah satu sebab Islam melarang pemakaman mewah.

Dia menjelaskan bahwa Islam mensyariatkan sebuah makam hanya boleh dilengkapi dengan sebuah patok saja sebagai tanda.

"Menurut sunnah nabi, makam tidak boleh dibuat permanen, tidak boleh ditinggikan, tidak boleh diberi tembok dan atap," kata dia.

Pihaknya mengatakan bahwa sebuah makam bisa ditumpuk dengan jenazah yang lain setelah dalam kurun waktu tertentu untuk menghemat lahan, hal tersebut biasanya dilakukan untuk jenazah-jenazah yang memiliki hubungan keluarga.

"Kuburan yang ditumpuk itu untuk menghemat lahan, dalam hukum Islam tidak masalah," kata dia.

Editor: Rio Indrawan