Jakarta, PINews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Ahok pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Ahok menjadi terdakwa perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.
Tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara "kontradiktif", dan karenanya memutuskan akan mengajukan banding.
"Ini ada kontradiktif, itu sebabnya kita banding. Majelis hakim mengatakan sopan, jujur pertanyaannya, lalu untuk apa ditahan? Jadi, kalau kami bilang ini ada politiking dalam kasus ini kami akan tetap bilang seperti itu," kata Tommy usai sidang vonis Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa.
"Jaksa bilang yang terbukti 156, Bapak-Bapak itu bilang 156a. Jaksa bilang putusan percobaan, tapi Bapak-Bapak itu bilang tidak," katanya.
Kuasa hukum Ahok lainnya, I Wayan Sudiarta, mengatakan keputusan tersebut dapat dimaklumi namun tidak bisa diterima.
"Kenapa kita bisa memaklumi, karena tekanan luar biasa, tekanan luar biasa sampai ke pengadilan, hakim kan manusia biasa juga. Oleh karena itu, sekali lagi kita bisa memaklumi tapi kita kecewa dengan keputusan itu oleh karena itu kita banding," ujar dia.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Basuki terbukti bersalah melakukan penodaan agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa, yang hanya meminta hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Hakim menilai ada unsur kesengajaan saat Basuki mengatakan "dibohongi pakai Surat Al Maidah ayat 51" dalam pidatonya saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Menurut hakim, terdakwa sebagai bagian dari umat beragama apabila ingin menyebut ataupun membicarakan tentang simbol-simbol keagamaan di tempat umum seharusnya berhati-hati dan menghindari kata-kata yang berkonotasi negatif yang bersifat merendahkan, melecehkan atau menghina simbol-simbol keagamaan tertentu karena bisa menimbulkan ketersinggungan dan keresahan di kalangan umat beragama.
Majelis hakim menilai semua unsur seluruh dalam pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi.
Menurut Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Ini ada kontradiktif, itu sebabnya kita banding. Majelis hakim mengatakan sopan, jujur pertanyaannya, lalu untuk apa ditahan? Jadi, kalau kami bilang ini ada politiking dalam kasus ini kami akan tetap bilang seperti itu," kata Tommy usai sidang vonis Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa.
"Jaksa bilang yang terbukti 156, Bapak-Bapak itu bilang 156a. Jaksa bilang putusan percobaan, tapi Bapak-Bapak itu bilang tidak," katanya.
Kuasa hukum Ahok lainnya, I Wayan Sudiarta, mengatakan keputusan tersebut dapat dimaklumi namun tidak bisa diterima.
"Kenapa kita bisa memaklumi, karena tekanan luar biasa, tekanan luar biasa sampai ke pengadilan, hakim kan manusia biasa juga. Oleh karena itu, sekali lagi kita bisa memaklumi tapi kita kecewa dengan keputusan itu oleh karena itu kita banding," ujar dia.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Basuki terbukti bersalah melakukan penodaan agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa, yang hanya meminta hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Hakim menilai ada unsur kesengajaan saat Basuki mengatakan "dibohongi pakai Surat Al Maidah ayat 51" dalam pidatonya saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Menurut hakim, terdakwa sebagai bagian dari umat beragama apabila ingin menyebut ataupun membicarakan tentang simbol-simbol keagamaan di tempat umum seharusnya berhati-hati dan menghindari kata-kata yang berkonotasi negatif yang bersifat merendahkan, melecehkan atau menghina simbol-simbol keagamaan tertentu karena bisa menimbulkan ketersinggungan dan keresahan di kalangan umat beragama.
Majelis hakim menilai semua unsur seluruh dalam pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi.
Menurut Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Editor: HAR
Berita Paling Populer
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
Pelatihan Juru Las, Upaya KPI Balongan Berdayakan Pemuda Indramayu
INDRAMAYU - Indramayu memiliki peluang atau kesempatan kerja yang cukup besar, namun tidak diimbangi