Palembang, PINews- Sekitar 8 perusahaan pertambangan mengajukan keberatan dan menggugat pemerintah melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut karena tidak adanya peringatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, terkait dengan tidak adanya perpanjangan atas 220 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Setda Sumsel, Robert Heri menjelaskanpihaknya menyayangkan langkah dari perusahaan yang tidak mendukung rencana pemerintah untuk melakukan penataan terhadap izin pertambangan."Harusnya mereka support, adanya CnC (Clear and Clear)," katanya, Sumatra Miner 2017 dengan topik “The Future Source of Sumatra Mining” diselenggarakan oleh Mining Media International di Palembang, kemarin.
Sebelumnya, ungkapnya pemerintah pusat telah mencabut sedikitnya 220 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari total IUP sebanyak 359 IUP. "Hanya 139 dari 359 (IUP) yang tetap beroperasional," ungkapnya.
Menurutnya, izin yang tidak diperpanjang sesuai dengan Korsup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Robert menyatakan pihaknya akan tetap berusaha adanya perpanjangan IUP sekitar 10-20 persen dari IUP yang tidak diperpanjanga tersebut."Memang masih perlu di pelajari, kami akan mintakan izin WOP kepada kementerian ESDM untuk di lelang," imbuhnya.
Dia memaparkan sesuai dengan Permen Nomer 43 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Perusahaan tambang harus memenuhi unsur kelayakan dan keberpihakan lingkungan. Diantaranya, seperti terbitnya CnC (Clear dan Clear) memenuhi kewajiban bayar pajak.
Apabila salah satu persyaratan yang tertuang dalam Permen tersebut tidak terpenuhi, maka, perusahaan tidak akan mendapatkan sertifikat CnC. Sertifikat CnC merupakan peryaratan yang wajib dimiliki oleh pemegang IUP guna mendapatkan rekomendasi eksportir terdaftar (ET). Serta, merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi pelaku usaha tambang.
Direktur of Mineral and Coal Program Supervisor Ministery of Energi Resource, Sri Rahajo menjelaskan, sertifikat CnC ini menjadi salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi perusahaan.
“Jika perusahaan tidak mendapatkan sertifikat CnC, maka secara hukum perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat.Kami tidak akan memberikan izin ekspor kalau CnC tidak diurus," tegasnya.
Dalam pencabutan IUP, menurut Sri Rahajo, pemerintah seharusnya memberikan peringatan terlebih dahulu, tidak serta merta, sehingga wajar apabila perusahaan mengajukan permasalahan tersebut ke PTUN.
"Mereka (perusahaan) keberatan karena pencabutan izin tidak sesuai aturan. Sejauh ini apa yang dilakukan sesuai undang-undang," pungkasnya.
"Memang masih perlu di pelajari, kami akan mintakan izin WOP kepada kementerian ESDM untuk di lelang," ujarnya.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
INDRAMAYU ,PINews.com - Penyandang disabilitas di Indramayu ternyata jumlahnya ribuan. Pada 2022, me