KPK Siap Bekerjasama dengan LPSK Lindungi Saksi E-KTP
Credit by: ilustrasi

Jakarta,PINews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi saksi –saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP elektronik (E-KTP) anggaran 2011-2012.

Langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang siap memberikan perlindungan bagi saksi-saksi tersebut disambut baik oleh KPK. "Kami sambut baik LPSK jika siap lindungi saksi e-KTP karena LPSK punya kewenangan untuk itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, kemarin.

Febri mengatakan KPK akan berkoordinasi dengan LPSK membahas bersama tentang mekanisme perlindungan.

"KPK akan berkoordinasi dengan LPSK dan para saksi yang merasa terancam, selain bisa datang ke LPSK, bisa datang ke KPK tentu saja dan kami bahas bersama tentang mekanisme perlindungan," ucap Febri.

Selain perlindungan, pihaknya juga perlu mengingatkan pihak-pihak yang ingin mempengaruhi saksi ini karena ada pidananya tersendiri, misal pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Para saksi tidak usah khawatir kalau ada bentuk-bentuk ancaman, sebaiknya berkoordinasi segera dengan KPK atau LPSK," kata Febri.

Sebelumnya, pimpinan LPSK menilai potensi ancaman pada kasus dugaan korupsi KTP elektronik tinggi bagi saksi yang mengetahui informasi itu lantaran terindikasi menyeret sejumlah politisi dan mantan pejabat negara.

"Kami menilai potensi intimidasi dan ancaman dalam kasus KTP elektronik cukup tinggi, LPSK membuka diri seandainya ada pihak yang membutuhkan perlindungan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui keterangan tertulisnya.

Semendawai menuturkan LPSK siap memberikan perlindungan bagi saksi yang mengetahui informasi dugaan korupsi senilai Rp5,9 triliun itu namun ketakutan menyampaikan keterangan kepada penegak hukum.

 

Editor: irwan wahyudi