Hak Angket "Ahok" Bergulir
Credit by: demokrat

Jakarta, IPNews.com -  Partai Demokrat mengusulkan penggunaan hak angket di DPR untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri yang mengangkat kembali Basuki T. Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal statusnya terdakwa, kata Wakil Ketua Umum Demokrat Syarief Hasan.

"Hari ini dipastikan akan masuk ke DPR dan akan memenuhi persyaratan minimal 25 orang dan minimal 2 fraksi," kata Syarief Hasan di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan anggota Fraksi Demokrat di DPR ada 61 orang lalu PKS diklaimnya akan ikut mengajukan hak angket tersebut sehingga persyaratan sudah memenuhi.

Anggota Komisi I DPR itu berharap fraksi-fraksi lain mengikuti langkah Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS karena tujuannya untuk menegakkan hukum disebabkan pengangkatan kembali tersebut berpotensi melanggar hukum. "UU Pemerintahan Daerah sudah jelas mengatakan bahwa kalau seorang kepala daerah sudah menjadi terdakwa maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara," ujarnya.

Dia menilai banyak contoh diberbagai daerah menunjukkan bahwa ketika seorang kepala daerah berstatus terdakwa maka yang bersangkutan langsung diberhentikan. Syarief menegaskan perlakuan itu harus diterapkan kepada Ahok yang saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama sehingga harus diberhentikan dari jabatannya. "Pemerintah harus betul-betul secara konsisten melaksanakan undang-undang," katanya.

Dia berharap proses usulan hak angket itu segera di proses pimpinan DPR jika semua persyarakat sudah terpenuhi.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang menyatakan pada Kamis (9/2) bahwa pasal 83 ayat 1 UU 23 tahun 2014 jelas mengatur bahwa seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa diberhentikan sementara jika diancam pidana minimal 5 tahun.

"Kalau Ahok ini dipertahankan juga ya cabut dulu pasal itu agar tidak melanggar hukum. Presiden bisa mencabut pasal itu dengan perppu (peraturan pemerintah pengganti Undang-undang), dengan hak subjektifnya, asal mau menanggung seluruh akibat politik dari pencabutan perppu itu, jadi kalau tanggal 12 Februai ini Pak Ahok tidak akan dicopot harus keluarkan perppu dulu, tidak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut itu," kata Mahfud pada Kamis (9/2).

Editor: HAR