Ini Sebab Nelayan 30 GT Boleh Beli BBM Subsidi
Credit by: Ilustrasi

Jakarta, PINews.com - Kementerian ESDM mengeluarkan peraturan nomor 06 Tahun 2014 yang ditandatangani tanggal (20/02/2014) di Jakarta. Sebelumnya, BPH Migas mengeluarkan surat edaran dengan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu. Dengan begitu surat edaran BPH Migas yang ditandatangani Kepala BPH Migas Andi Noorsaman Someng, nomor 29/07/Ka.BPH/2014 tertanggal 15 Januari 2014 secara otomatis tidak berlaku lagi.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman menjelaskan setelah Menteri ESDM Jero Wacik menandatangani Permen nomor 06 Tahun 2014, maka surat edaran BPH Migas sudah tidak berlaku lagi, namun Permen itu baru berlaku setelah di restui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dan secara efektif berlaku dalam 1 hingga 2 hari ini.

“Pengguna BBM bersubsidi tertentu yaitu eceran untuk konsumen pengguna tertentu pula, dengan demikinan instruksi BPH Migas gugur dengan sendirinya, dengan intinya maka larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kapal 30 GT masih boleh membeli BBM bersubsidi,” tuturnya kepada beritaheadline, sesaat melakukan sholat jumat, (21/02/2014) di kantor Kementerian ESDM Jakarta Pusat.

Namun dalam permen yang baru tetap mengatur peruntukan kuota pembelian BBM bersubsidi maksimum yaitu sebesar 25 kiloliter (KL) perbulan bagi nelayan dengan jenis bobot 30 Gross Ton (GT), dan kepada Pertamina, AKR dan Surya Parna Niaga juga secara otomatis dipernolehkan menjual BBM bersubsidi kembali kepada para nelayan.

“Namun tidak semua kapal nelayan bisa membeli BBM subsidi, karena ada sejumlah persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan antara lain setiap kapal harus terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi masalah perikanan untuk wilayah Pemerintah Kabupaten, Kota dan Provinsi,” tutur Jubir ESDM, Saleh Abdurrahman.

Sebelumnya, sejumlah komunitas dan organisasi nelayan di selluruh Indonesia menolak penerbitan aturan surat edaran BPH Migas ini, bahkan sebelumnya Kemenko Hatta Radjasa menyebutkan bahwa nelayan dengan bobot kapal 30 GT kebawah masih diperbolehkan membeli bbm subsidi, karena masih termasuk warga yang tidak mampu.

Namun Hatta menjeaskan bahwa ada intreprestasi mengartikan aturan Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu, karena tidak disebutkan secara terperinci jenis-jenis kapal nelayan yang boleh dan tidak menggunakan BBM bersubsidi.

Editor: Rio Indrawan