Jika UU KPK Direvisi, KPK Berpotensi Besar Dibubarkan
Credit by: Ilustrasi

Jakarta, PINews.com - Upaya untuk melemahkan lembaga antikorupsi KPK kembali terjadi. Setelah beberapa waktu lalu isu kriminalisasi menjadi senjatanya, kali ini tidak main-main revisi undang-undang dijadikan alasan untuk bisa menghapus lembaga yang dikenal cekatan dalam menangkap tikus-tikus kantor.

Luthfi A. Mutty, anggota DPR, mengungkapkan indikasi upaya pelemahan KPK melalui revisi UU bisa dilihat dari beberapa pasal yang diupayakan untk direvisi yakni pasal 5, pasal 13, pasal 14, pasal 23, pasal 42 dan pasal 52.

“Pasal 5 dalam revisi UU KPK menyebutkan adanya pembatasan usia KPK cuma 12 tahun. Pada pasal 13, tertulis KPK hanya boleh menyidik kasus korupsi di atas Rp50 miliar. Jika kurang dari Rp50 miliar, wajib diserahkan ke Polri/Kejagung dalam 14 hari” papar Luthfi.

Selain itu, KPK juga akan kehilangan powernya. Dalam pasal 14 yang akan direvisi tertuang peraturan bahwa dalam penyadapan KPK harus mendapatkan izin terlbih dahulu ketua pengadilan negeri lengkap dengan bukti awal yang cukup.

Pada pasal 23 terkait pembentukan Dewan Eksekutif dan pasal 39 tentang pembentukan Dewan Kehormatan yang terdiri unsur pemerintah, penegak hukum, masyarakat masing-masing tiga orang. 

“Ini jelas sangat ngawur karena yang menjadi fokus KPK selama ini adalah korupsi oleh penegak hukum dan penyelenggara negara,” tutur Luthfi. 

Jika jadi direvisi UU KPK, lembaga ini juga akan kehilangan fungsinya sebagai lembaga yang berdiri sendiri yang langsung di bawah presiden. Karena pada pasal 42 mengatur tentang  Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta pasal 52 yang mengharuskan KPK menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Polri dan Kejaksaan Agung 14 hari setelahmulai penyidikan. 
KPK menjadi lembaga yang disupervisi oleh Polri dan Kejagung” tambah anggota fraksi dari Partai Demokrat ini.

Usulan DPR ini tentu menambah turun rasa kepercayaan masyarakat kepada kinerja anggota dewan.

Editor: RI