JK Segera Diskusikan BPJS Kesehatan Yang “Haram” Dengan MUI
Credit by: Ilustrasi BPJS Kesehatan (Ist)

Jakarta, PINews.com - Beberapa hari kebelakang isu BPJS kesehatan yang diharamkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) cukup santer menjadi perbicangan masyarkat. Padahal fatwa tersebut ternyata sudah diterbitkan MUI sejak bulan Juni lalu.

Kondisi ini membuat gusar Wakil Presiden Jusuf Kalla yang meminta untuk mempelajari lagi secara matang mengenai eksistensi program BPJS Kesehatan.

“Saya pikir perlu kita pelajari baik-baik karena itu membantu rakyat. Apanya yang tidak sesuai syari?" ujar JK di jakarta pada Rabu (29/7). JK sendiri berencana akan segera mendiskusikan permasalahan dengan para ulama.

Adapun yang menjadi dasar MUI mengharamkan BPJS Kesehatan adalah Pertama adalah tidak adanya landasan hukum yang jelas dari BPJS. Kedua dana yang terkumpul di BPJS tidak jelas akan menjadi milik siapa saat sudah masuk ke kas BPJS.

“Ketiga adalah penyaluran dana BPJS tidak jelas ke mana. Muncul kemungkinan jika dana tersebut akan disalurkan ke sesuatu yang bertentangan dengan syariah” kata Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok.

Editor: RI