Renegosiasi Kontrak Martabe Masih Alot
Credit by: Smelter tambang emas Martabe (PIN)

Batangtoru, PINews.com - Pemerintah sepertinya harus lebih bersabar dalam  melakukan renegosiasi Kontrak Karya  Tambang Emas Martabe .  Perusahaan   masih  keberatan dengan beberapa klausul renegosiasi yang diajukan pemerintah. “Renegosiasi  tantangan  terbesar bagi perusahaan, “ ujar Tim John Vincent Duffy, GM Operasi yang per Juli 2015  ditunjuk  sebagai CEO   Tambang Emas Martabe pekan lalu di Batangtoru, Tapanuli Selatan.

Renegosiasi kontrak dilakukan karena beberapa klausul dalam perjanjian Kontrak Karya  tidak sesuai dengan UU No 4 Tahun 1999 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam lima tahun sejak tahun sejak diundangkan, UU harus diberlakukaan. Untuk itulah di ujung Pemerintahan SBY  dilakukan renegosiasi  yang kemudian diteruskan   Pemerintahan Jokowi.  Perundingan berlangsung alot. Tak hanya Tambang Emas Martabe, pemegang KK lain  pun keberatan dengan beberapa poin yang diajukan pemerintah.

Dari enam poin renegosiasi, kewajiban divestasi dan kenaikan  royalty masih menjadi poin yang memberatkan bagi  tambang emas yang 95% sahamnya  dikuasasi PT Agrincourt  Resources tersebut. Sementara untuk poin lainnya, seperti pengurangan wilayah KK, perpanjangan KK, pengolahan di dalam negri, dan penggutamaan  lokal konten  tak jadi masalah.

Beberapa diantaranya  malah sudah dilakukan Tambang Martabe jauh sebelum renegosiasi digulirlam . Kewajiban mengolah  di dalam negri yang ditolak   pemegang KK lain sudah dilakukan. Hasil tambang diolah sendiri sampai kadarnya 15% dan dimurnikan sampai mendekati 100% di Logam Mulia milik Antam.    

Begitu juga derngan penggunaan lokal konten. Tambang Emas Martabe terus memaksimalkan  lokal konten, termasuk tenaga kerja. Lebih dari dua ribu orang saat ini bekerja di Tambang Emas Martabe, tujuh puluh persen direkrut dari masyarakat di empat belas desa di sekitar tambang. Sekitar 20% persen  merupakan tenaga kerja perempuan, prosentase yang terbilang tinggi dibandingkan perusahaan pertambangan lain

Meskipun  KK- nya sudah ditandatangani  sejak 1997  (Kontrak Karya generasi keenam)  ditandatangani April 1997,  Tambang emas Martabe baru berproduksi tiga tahun tahun lalu. Untuk mencapai Break Event Point diperkirakan baru tujuh atau delapan tahun lagi. Tapi  Dengan kewajiban melakukan divestasi dan kenaikan royalty tentunya BEP akan lebih panjang lagi.  “Khusus  untuk royalty dan  divestasi kami mohon diberi keringanan,” ujar Linda Siahaan, Deputi Presiden Direktur PT Agrincourt Resources.   

Editor: RI