Terus Menuai Kontroversi, Peraturan Uang Muka Mobil Pejabat Dibatalkan Presiden
Credit by: Presiden Joko Widodo

Jakarta, PINews.com - Setelah menuai kritik dari berbagai lapisan masyarakat, akhirnya Perpres  Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan dibatalkan sendiri oleh presiden Joko Widodo.

Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di gedung Parlemen, Jakarta (6/4).

“Karena konteks perekonomian di masyarakat yang harus dipertimbangkan. Terutama tekanan ekonomi global yang mempengaruhi kita, itu harus kami perhatikan. Perintah Presiden begitu," kata Pratikno.

Keputusan ini tentu saja dianggap paling adil, pasalnya ditengah kondisi perekonomian yang sedang sulit sekarang ini tidak sepatutnya para pejabat negara kembali dimanjakan dengan fasilitas yang dibiayai oleh negara.

Sebelumnya masyarakat dibuat terkejut dengan pengakuan Presiden yang menyatakan tidak sempat meneliti satu per satu peraturan yang harus ditandatangani, sehingga peraturan tentang uang muka untuk mobil pejabat bisa lolos.

Menurut presiden aturan seperti itu harusnya sudah diseleksi terlebih dahulu di Kementerian Keuangan.

Editor: RI