Abraham Samad Tak akan Penuhi Pemeriksaan Penyidik Polda Sulselbar
Credit by: Abraham Samad (ist)

Jakarta, PINews.com - Ketua KPK, Abraham Samad tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Sulawesi Selatan dan Barat pada 20 Februari mendatang. Abraham enggan datang lantaran surat panggilan pemeriksaan yang diterima tak lengkap dasar-dasarnya alias tidak memenuhi syarat surat pemanggilan.

Demikian disampaikan Abraham melalui kuasa hukumnya, Nursjahbani Katjasoengkana di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015). Menurut Nursjahbani, kliennya baru akan hadir pemeriksaan jika surat panggilan itu benar-benar jelas dan terang.

"Iya tidak akan hadiri panggilan sampai ini (surat panggilan) ada kejelasan lebih lanjut. Surat panggilan itu lagi-lagi tidak ada sprindiknya dan surat penetapan tersangka juga tidak dicantumkan disini juga, mengenai tempus delicti nya tidak disebutkan dalam surat panggilan ini," ungkap Nursjahbani.

Nursjahbani mengungkapkan hal itu usai berkoordinasi dengan Abraham. Surat panggilan itu salah satu yang dibahas dalam pertemuan ini.

"Dia (Abraham Samad) sudah melakukan pengecekkan terhadap data-data yang menjadi dasar tuduhan dan saya sendiri sudah melihat surat panggilan," ujar dia.

Tim kuasa hukum, kata Nursjahbani, akan mengupayakan agar pmeriksaan kliennya dilakukan di Jakarta. "Akan upayakan agar pemeriksaan tidak di Makassar tapi disini," imbuhnya.

"Kalau toh mau diperiksa sebaiknnya melalui Polda Metro Jaya, kan itu biasa prosesnya, kalau ada di luar kota, Polda sana minta ke Polda sini, tidak harus orangnya kesana," ditambahkan Nursjahbani.

Sebagaimana diketahui, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka. Abraham dijerat kasus pemalsuan dokumen. Meski diklaim perkara itu merupakan masalah kecil, menurut Nursjahbani, kliennya belum menempuh langkah praperadilan.

"Ini kan masalah kecil, tuduhannya kan terkait pemalsuan surat tindak pidana administrasi kependudukan berdasarkan uu kependudukan no 23 thn 2006 dan sudah diperbaharui no 24 thn 2013," terang Nursjahbani.

Nursjahbani pada kesempatan ini menilai janggal atas kasus yang ditematkan kepada orang nomor wahid di lembaga superbody tersebut. "Ini kejadian sudah lama, dari dokumen pak abraham, diikonfrontasi dgn sangkaan apa ada korelasi?apa ada pemalsuan?. Ini yang tidak jelas tahun berapa nya. Kalau dari surat KK yag dimiliki sekarag tidak ada nama feriyani lim, kemudian juga kalo liat berita-berita itu katanya alamatnya justru di ruko, padahal itu kan ruko bukan tempat tinggal, dan ruko itu sudah lama dijual," tandas Nursjahbani.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto sebelumnya menyebut bahwa Abraham akan diperiksa sebagai tersangka pada 20 Februari mendatang. Penyidik  Direktorat Reserse Kriminal Umum Sulawesi Selatan dan Barat telah melayangkan surat pemberitahuan terkait agenda pemeriksaan untuk Abraham.

"Hari ini Polda Sulselbar melayangkan panggilan sebagai tersangka kepada AS untuk diperiksa sebagai tersangka di Polda Sulselbar hari Jumat tanggal 20 februari 2015. tersangka kasus dugaan pemalsuan surat," kata Rikwanto di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).

Abraham dijadikan tersangka karena diduga membantu tersangka utama Feriyani Lim untuk memalsukan dokumen kependudukan. Abraham dijerat Pasal 263 ayat (1) (2) subs psl 264 Pasal 264 ayat (1) (2) lebih subsider Pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau Pasal 93 UU RI no 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU No 24 tahun 2013.

Peristiwa ini sendiri diketahui berlangsung pada tahun 2007 lalu namun baru dilaporkan Chairil Chaidar Said paa januari 2015 lalu. Dalam kasus ini, Feriyana telah lebih dulu dijadikan Polda Sulselbar menjadi tersangka.

Sebelumnya, Feriyani Lim sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penentuan status tersangka Aabraham merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sulselbar pada Minggu lalu.

Menurut Rikwanto, kasus yang menjerat ketua lembaga antirasuah itu terkait perkara pemalsuan dokumen administrasi kependudukan Feriyani Limyang ditangani Polda Sulselbar. "Barang bukti beberapa dokumen terkait. Ini untuk perkara kaitan Feriyana Lim yang ditangani Polda Sulsel. Untuk kasus rumah kaca belum, masih pendalaman," ucap Rikwanto.

Editor: HM