Suryadharma Ali Kembali Mangkir dari KPK
Credit by: Ilustrasi (ist)

Jakarta, PINews.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali kembali mangkir dari agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/2). Politikus PPP itu tak memberikan keterangan kepada pihak KPK atas ketidakhadiran tersebut.

"Informasi yang diterima humas dari penyidik, enggak ada keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2015) malam.

Lelaki yang akrab disapa SDA itu sebelumnya itu telah dijadwalkan kembali buat diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

SDA melalui kuasa hukumnya Andreas Nahot Silitongga siang tadi tak dapat hadir pemeriksaan lantaran sakit dan harus dirawat di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre, Kuningan, Jakarta Selatan. Pihak KPK sendiri tak menerima pemberitahuan tersebut.

"Infonya begitu (tidak memberikan surat keterangan sakit)," ujar Priharsa.

Menurut Priharsa, pihaknya akan kembali memanggil ulang Suryadharma atas ketidakhadiran tersebut. "Akan dipanggil lagi, tapa aku belum tahu jadwalnya," pungkas Priharsa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Oleh KPK, dalam kasus ini SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Editor: HM