Eks Walkot Tegal dan Direktur CV Tri Daya Pratama Dijebloskan KPK ke Bui
Credit by: Ikmal Jaya (ist)

Jakarta, PINews.com - Mantan Walikota Tegal, Ikmal Jaya dan Direktur CV Tri Daya Pratama, Saeful Jamil resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dijebloskan ke penjara alias bui usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan tukar guling tanah di Pemerintah Kota Tahun 2012, Selasa (10/2).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengungkapkan, Ikmal Jaya ditahan di Rutan Guntur. Sedangkan, Syaeful Jamil ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

"Untuk kepentingan penyidikan," tutur Priharsa Nugraha.

Terpantau, Ikmal Jaya keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan sekitar pukul 16.45 WIB. Ikmal pasrah atas penahanannya itu.

"Sebagai warga negara yang patuh hukum maka saya akan mengikuti proses hukum ini dan dimanapun proses hukum berakhir itulah ketetapan Tuhan bagi saya," ucap Ikmal sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Beberapa menit kemudian, Syaeful keluar dari Gedung KPK. Ikmal yang juga mengenakan rompi tahanan KPK memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media.

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Walikota Tegal, Ikmal Jaya dan Direktur CV Tri Daya Pratama, Syaeful Jamil sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat korupsi tukar guling lahan temat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 Miliar.

Diduga, Ikmal yang merangkap sebagai penasihat tim pengarah pemindahtanganan tanah milik pemkot Tegal itu telah melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi, yakni dengan CV Tri Daya Pratama pada tahun 2012. Atas dugaan itu, keduanya dijerat dengan sangkaan serua, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHPidana.

Editor: HM