Hari Ini Direncanakan KPK Akan Periksa Budi Gunawan
Credit by: Budi Gunawan. (ist)

Jakarta, PINews.com - Komjen Budi Gunawan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (30/1) hari ini. Calon Kapolri itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar.

Demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Kamis (29/1). Menurut Priharsa, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan sejak Senin (26/1) lalu.

"Benar, BG diperiksa sebagai tersangka, besok Jumat, (30/1/2015). Sudah dilayangkan surat panggilan pemeriksaan Senin kemarin," ujar Priharsa Nugraha kemarin. (29/1)

Dikatakan Priharsa, pihaknya dapat memeriksa Budi Gunawan sebagai tersangka lantaran sebelumnya sudah ada saksi perkara ini yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Soal pemeriksaan yang diagendakan besok, Priharsa berharap Komjen Budi Gunawan dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.

"KPK mengharapkan yang bersangkutan bisa kooperatif, dalam hal ini hadir memenuhi panggilan penyidik,"‎ tutur Priharsa.

Priharsa sendiri mengaku belum mengetahui apakah Budi Gunawan akan ditahan atau tidak usai menjalani pemeriksaan. Soal penahanan, kata Priharsa, merupakan kewenangan penyidik KPK.

"Saya belum dengar informasinya dari penyidik. Penahanan itu kewenangan penyidik," tandas Priharsa.

KPK sebelumnya menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait
transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber
Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.

Calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Pol
Sutarman itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31
tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Editor: HM