Revisi UU Migas Harus Dimulai Dari Nol
Credit by: Ilustrasi

Jakarta, PINew.com - Carut - marut pengelolaan migas yang sudah lama terjadi dan masih terjadi hingga kini mengundang perhatian banyak pihak. Pemerintah dan DPR di desak untuk segera merevisi UU Migas, yang dinilai masih memberikan celah bagi penyimpangan.

Namun ternyata proses revisi UU Migas yang terus molor sejak 2004 masih harus dibahas dari awal alias dari awal lagi. Ini diakui oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha.

“Seharusnya, revisi Undang-Undang Migas diparipurnakan oleh DPR periode 2009-2014. Namun sampai masa jabatan DPR lalu berakhir, usulan revisi kandas di badan legislasi. Sesuai aturan, undang-undang yang belum sempat diparipurnakan, maka pada periode berikutnya, harus kembali ke tahap awal,” kata Satya dalam diskusi Pengaturan Kembali Tata Kelola INdustri Gas yang diselenggarakan Editor Energy and Mining Society (E2S) di Jakarta pada Rabu (7/1).

Namun meskipun dari awal, Satya optimis, jika pemerintah serius maka pembahasannya tidak akan memakan waktu yang lama. “Anggota komisis VII saat ini, beberapa diantaranya termasuk dirirnya adalah anggota lama yang sebelumnya terlibat dalam pembahasan rancangan revisi Undang-Undang Migas,”paparnya. 

Selain itu, keberadaan tim reformasi tata kelola migas yang diketuai Faisal Basri diharapkan juga berperan dengan mengusulkan percepatan revisi UU Migas kepada pemerintah.

"Mereka (Tim tata kelola migsa) kan konsultan pemerintah sekarang, Jadi pak Faisal Basri dan timnya bisa mendorong pemerintah untuk ajukan revisi UU Migas ke DPR untuk segera dibahas," jelas Satya.

Editor: RI